Pemerintahan AS Terapkan Surcharge Impor 15% Pasal 122 Pasca Pembatalan Tarif IEEPA oleh Mahkamah Agung

Diedit oleh: gaya ❤️ one

Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026, yang membatalkan tarif impor yang diberlakukan di bawah International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), mendorong administrasi untuk segera menerapkan Surcharge impor global sementara sebesar 15% melalui otoritas Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Keputusan Mahkamah Agung, yang diambil dengan suara 6-3, menegaskan bahwa Presiden telah melampaui wewenang eksekutif dalam memungut pajak impor menggunakan undang-undang darurat tersebut. Langkah ini secara langsung membatalkan tarif yang sebelumnya diberlakukan, termasuk tarif 'Hari Pembebasan' yang mencapai 50% terhadap mitra dagang utama seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.

Pemerintah beralih ke Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, sebuah instrumen yang mengizinkan pungutan sementara hingga 15% untuk maksimal 150 hari, asalkan terdapat penentuan adanya 'masalah pembayaran internasional yang mendasar'. Pemerintah awalnya mengumumkan tarif 10% tak lama setelah putusan, namun menaikkannya menjadi 15% pada 22 Februari 2026, yang mulai berlaku efektif pada 24 Februari 2026 dan dijadwalkan kedaluwarsa pada 24 Juli 2026. Menteri Keuangan Scott Bessent menyatakan bahwa pembatalan tarif IEEPA merupakan kerugian bagi rakyat Amerika karena hilangnya sebagian besar otoritas penetapan tarif darurat. Kebijakan baru ini bersifat global dan non-diskriminatif, berfungsi sebagai 'jembatan hukum berbatas waktu' saat evaluasi langkah permanen dilakukan.

Implikasi hukum dan fiskal dari putusan tersebut sangat signifikan, terutama terkait potensi pengembalian dana sekitar $175 miliar bea masuk yang telah dibayarkan importir di bawah tarif IEEPA yang kini tidak sah. Hakim Brett Kavanaugh, dalam pendapatnya yang berbeda, memprediksi proses pengembalian dana ini akan menjadi 'kekacauan'. Sementara itu, Gita Gopinath, mantan Wakil Direktur Pelaksana IMF, menyoroti bahwa fokus penilaian pengadilan selanjutnya akan berada pada pemenuhan pemicu statutori Pasal 122, yaitu 'masalah pembayaran internasional yang mendasar', yang berbeda dari defisit perdagangan umum.

Pelaku bisnis dan importir disarankan untuk mengadopsi strategi transisi mengingat batas waktu 150 hari yang mengikat Pasal 122. Secara kebijakan perdagangan yang lebih luas, administrasi mengindikasikan bahwa langkah jangka panjang mungkin melibatkan pemanfaatan Otoritas Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memerlukan investigasi federal untuk menargetkan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, seperti kelebihan kapasitas industri. Pasal 301 dan Pasal 232 tetap menjadi instrumen hukum yang tersedia, meskipun memerlukan proses yang lebih panjang dibandingkan implementasi segera Pasal 122.

Ketidakpastian kebijakan ini telah memicu reaksi pasar; misalnya, pada 3 Maret 2026, harga saham Apple Inc. (AAPL) ditutup di sekitar $264, mencerminkan volatilitas pasar terhadap arah kebijakan yang belum stabil. Perubahan tarif ini, yang menaikkan tarif efektif AS dari sekitar 9,1% menjadi 13,7% setelah penerapan tarif global 15%, menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menyeimbangkan kembali hubungan dagang demi kepentingan produsen domestik. Dinamika ini menempatkan negara mitra dagang, seperti Inggris yang sebelumnya telah menegosiasikan tarif 10% dengan Washington, dalam ambiguitas baru, sementara Iman Pambagyo, mantan Duta Besar RI untuk WTO, menekankan pentingnya Indonesia bersikap proaktif untuk mengamankan kepastian tarif sesuai perjanjian internasional.

1 Tampilan

Sumber-sumber

  • CoinCu News

  • Global Trade Alert

  • Baker Donelson

  • Wiley Rein LLP

  • Intellectia.AI

  • Snell & Wilmer

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.