Putusan Pengadilan Uni Eropa: Maskapai Wajib Ganti Rugi Biaya Admin Agen Perjalanan Saat Pembatalan Penerbangan
Diedit oleh: Tatyana Hurynovich
Pada pertengahan Januari 2026, sebuah keputusan penting dari Pengadilan Uni Eropa (CJEU) resmi diberlakukan, menetapkan standar baru bagi industri penerbangan internasional. Putusan ini mewajibkan maskapai untuk mengembalikan seluruh biaya tiket kepada penumpang jika terjadi pembatalan jadwal, termasuk semua komisi dan biaya layanan yang dibayarkan kepada pihak ketiga seperti agen perjalanan daring. Langkah hukum ini bertujuan untuk menghapus ketidakpastian yang selama ini menyulitkan konsumen dalam menuntut hak mereka secara penuh di sektor transportasi udara Eropa.
Keputusan tersebut mengakhiri perdebatan panjang mengenai cakupan pengembalian dana yang harus ditanggung oleh penyedia jasa transportasi udara. Kini, maskapai yang tunduk pada Regulasi Uni Eropa 261/2004—termasuk nama-nama besar seperti Lufthansa, Air France, KLM, Qatar Airways, Emirates, dan American Airlines—harus mengganti total biaya yang dikeluarkan pelanggan, bukan hanya tarif dasar penerbangan. Pengadilan menegaskan bahwa biaya agen adalah bagian tak terpisahkan dari harga tiket jika maskapai menggunakan perantara tersebut, sehingga dikategorikan sebagai komponen biaya yang tidak terhindarkan.
Implementasi kebijakan ini memiliki dampak praktis yang luas, terutama dalam memperkuat perlindungan konsumen di berbagai negara anggota Uni Eropa. Negara-negara seperti Jerman, Prancis, Spanyol, Italia, Belgia, dan Belanda kini mulai menerapkan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap proses restitusi biaya tiket. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap maskapai mematuhi standar transparansi yang telah ditetapkan oleh otoritas hukum tertinggi di kawasan tersebut demi menciptakan ekosistem perjalanan yang lebih adil.
Relevansi dari aturan baru ini semakin terlihat jelas saat meninjau peristiwa gangguan penerbangan masif yang terjadi pada pertengahan Januari 2026. Pada periode tersebut, cuaca musim dingin yang sangat ekstrem menyebabkan lebih dari 3.700 penundaan dan 400 pembatalan penerbangan di 14 negara Eropa. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, para penumpang yang terdampak oleh gangguan cuaca tersebut kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menuntut pengembalian dana secara utuh tanpa potongan biaya administrasi atau komisi agen.
Salah satu poin krusial yang diselesaikan dalam putusan Januari 2026 ini adalah mengenai transparansi biaya pihak ketiga. Sebelumnya, terdapat batasan hukum di mana maskapai hanya dianggap wajib mengembalikan komisi jika mereka mengetahui jumlah pastinya secara mendetail. Namun, aturan terbaru menyatakan bahwa jika maskapai memberikan wewenang penjualan kepada agen, mereka tetap bertanggung jawab atas pengembalian dana penuh meskipun tidak mengetahui detail rincian biaya layanan tersebut. Ini merupakan pencapaian besar bagi perlindungan hak-hak penumpang dalam menghadapi kompleksitas saluran penjualan modern.
Regulasi Uni Eropa 261/2004, yang telah diadopsi sejak 11 Februari 2004, awalnya dirancang untuk melindungi penumpang dari kasus penolakan naik pesawat, pembatalan, atau keterlambatan yang lama. Interpretasi terbaru ini secara signifikan memperluas jangkauan perlindungan tersebut agar sesuai dengan struktur pasar pemesanan tiket saat ini yang melibatkan banyak perantara. Para pelancong kini sangat disarankan untuk memeriksa detail pengembalian dana mereka guna memastikan seluruh biaya perantara telah dikembalikan, mencerminkan komitmen sistem hukum Eropa terhadap keadilan bagi wisatawan.
9 Tampilan
Sumber-sumber
Travel And Tour World
Avio Space
Eunews
CN
News from Malaysia
Bernama
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.
