Komisi Eropa Nyatakan Desain Adiktif TikTok Melanggar Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa

Penulis: Tatyana Hurynovich

Pada tanggal 6 Februari 2026, Komisi Eropa (EK) secara resmi mempublikasikan temuan awal yang menyimpulkan bahwa platform media sosial asal Tiongkok, TikTok, telah melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa. Pelanggaran ini berakar pada apa yang disebut sebagai "desain adiktif" yang diterapkan pada platform tersebut. Penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2024 ini mengungkapkan bahwa elemen-elemen seperti pengguliran tanpa henti (infinite scrolling) dan pemutaran video otomatis telah menjebak pengguna dalam "mode autopilot". Kondisi ini dianggap secara signifikan melemahkan kontrol diri pengguna, sebuah dampak yang sangat mengkhawatirkan bagi anak-anak di bawah umur serta orang dewasa yang rentan.

Komisi Eropa menyoroti mekanisme spesifik yang berkontribusi pada pembentukan ketergantungan, di antaranya adalah penyajian konten baru yang tiada henti, fitur putar otomatis, notifikasi push yang bersifat persuasif, serta sistem rekomendasi yang sangat terpersonalisasi. Henna Virkkunen, selaku Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, menekankan dampak buruk dari kecanduan media sosial terhadap perkembangan otak kaum muda. Beliau menyatakan bahwa DSA memberikan tanggung jawab besar kepada platform digital atas pengaruh yang mereka berikan kepada pengguna. Selain itu, pihak Komisi juga menunjukkan bahwa TikTok gagal melakukan penilaian risiko yang memadai dengan mengabaikan indikator perilaku kompulsif, seperti frekuensi pembukaan aplikasi dan durasi penggunaan di malam hari oleh pengguna remaja.

Langkah-langkah mitigasi risiko yang saat ini tersedia, termasuk alat manajemen waktu layar dan fitur kontrol orang tua, dianggap tidak efektif karena sangat mudah untuk dinonaktifkan oleh pengguna. Thomas Regnier, juru bicara Komisi Eropa, mengonfirmasi bahwa tindakan yang diambil oleh TikTok "sangat tidak memadai" untuk meminimalkan risiko yang ditimbulkan oleh desain aplikasi tersebut. Untuk memperbaiki pelanggaran ini, regulator berpendapat bahwa TikTok harus melakukan perubahan pada arsitektur dasar layanannya. Hal ini mencakup penonaktifan fitur-fitur adiktif utama, penerapan jeda penggunaan yang nyata—termasuk pembatasan pada malam hari—serta melakukan penyesuaian pada algoritma rekomendasi mereka.

Apabila temuan ketidakpatuhan ini terbukti secara final, ByteDance sebagai perusahaan induk TikTok menghadapi ancaman denda yang bisa mencapai 6% dari total pendapatan tahunan globalnya. Pada tahun 2024, pendapatan TikTok di wilayah Eropa tercatat tumbuh sebesar 38% hingga mencapai angka 6,3 miliar dolar AS, yang menunjukkan betapa signifikannya dampak finansial dari sanksi tersebut. ByteDance sendiri, yang membukukan total pendapatan sebesar 155 miliar dolar AS pada tahun 2024, menolak keras temuan Komisi Eropa tersebut. Perusahaan menyebutnya sebagai deskripsi yang "salah secara kategoris dan tidak berdasar", serta menyatakan niat mereka untuk menantang kesimpulan tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.

Preseden ini menjadi titik balik penting dalam implementasi DSA, yang menetapkan aturan seragam bagi platform internet besar untuk secara proaktif menilai dan memitigasi "risiko sistemik", termasuk dampak negatif terhadap kesehatan mental dan perlindungan anak. Sejalan dengan kasus TikTok, otoritas regulasi Uni Eropa juga mulai meningkatkan pengawasan terhadap platform lain yang menyasar audiens muda. Hal ini mencerminkan tren global yang lebih luas dalam upaya memastikan kesejahteraan pengguna di ekosistem digital dan menuntut transparansi serta tanggung jawab yang lebih besar dari raksasa teknologi dunia.

5 Tampilan
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.