Selandia Baru Ajukan Status Personhood Hukum untuk Paus, Mengubah Paradigma Konservasi
Diedit oleh: Olga Samsonova
Aotearoa Selandia Baru sedang mempertimbangkan langkah legislatif signifikan melalui pengenalan Rancangan Undang-Undang Tohorā Oranga pada 11 Februari 2026. Diperkenalkan oleh Anggota Parlemen dari Partai Hijau, Teanau Tuiono, inisiatif ini bertujuan memberikan status personhood hukum kepada paus (*tohorā*). Pengakuan ini akan memberikan hak-hak inheren kepada mamalia laut tersebut, sebuah konsep yang sejalan dengan gerakan hak alam global dan berakar kuat pada prinsip te ao Māori, yang mengedepankan pendekatan relasional berbasis nilai, berbeda dari model konservasi yang berfokus pada pengurangan kerugian atau ekstraksi.
Hak-hak yang diusulkan dalam RUU tersebut mencakup kebebasan bergerak dan bermigrasi, perlindungan terhadap perilaku alami, hak atas lingkungan yang sehat, serta hak untuk berkembang biak dan meregenerasi habitatnya. Pengakuan ini diharapkan dapat mengubah kerangka berpikir para pengambil keputusan dalam ranah hukum maritim dan lingkungan, memastikan perhatian khusus diberikan kepada spesies yang dianggap sebagai taonga ini. Peran paus dalam ekosistem global sangat vital, melampaui ukuran fisik mereka; paus berfungsi sebagai pengatur iklim alami yang krusial.
Paus mendukung siklus nutrisi melalui kotoran kaya zat besi dan fosfor yang merangsang pertumbuhan fitoplankton, organisme yang menyerap sebagian besar karbon dioksida atmosfer. Selain itu, tubuh paus yang berumur panjang bertindak sebagai penyimpan karbon jangka panjang. Diperkirakan seekor paus rata-rata dapat mengakumulasi sekitar 33 ton karbon sepanjang hidupnya, jauh melebihi kapasitas pohon ek yang hanya sekitar 12 ton. Ketika paus mati dan bangkainya tenggelam, karbon tersebut terkunci di dasar laut selama ratusan hingga ribuan tahun, menjadikannya mekanisme sekuestrasi karbon yang efektif. Penelitian dari tahun 2010 menunjukkan bahwa populasi paus Sperma di Laut Selatan saja dapat menimbun hingga 200.000 ton karbon per tahun melalui stimulasi fitoplankton dari kotorannya.
Meskipun upaya konservasi membuahkan hasil, ancaman terus meningkat dari perubahan iklim dan aktivitas manusia. Populasi paus bungkuk (*humpback whale*) telah menunjukkan pemulihan signifikan, melonjak dari titik terendah sekitar 10.000 individu menjadi sekitar 80.000 ekor saat ini, sebuah keberhasilan yang dikaitkan dengan fleksibilitas diet mereka, sebagaimana diungkapkan dalam penelitian akhir tahun 2025. Namun, ancaman global tetap ada, dengan perkiraan lebih dari 300.000 cetacea meninggal setiap tahun akibat terjerat dalam peralatan penangkapan ikan. Di Selandia Baru, tohorā dilindungi oleh Marine Mammals Protection Act 1978, namun undang-undang tersebut masih memungkinkan pemberian izin untuk mengesampingkan aturan perlindungan.
Secara paralel, isu hak-hak hewan di Eropa menyoroti nasib dua paus orca, Wikie (23 tahun) dan putranya Keijo (11 tahun), yang merupakan yang terakhir ditawan di Prancis setelah penutupan Marineland Antibes pada Januari 2025, menyusul larangan pertunjukan mamalia laut pemerintah Prancis sejak 2021. Setelah rekaman drone menunjukkan kolam yang tidak terawat, upaya pemindahan mereka ke fasilitas lain menemui kegagalan karena masalah kesejahteraan hewan. Harapan kini tertuju pada Whale Sanctuary Project yang mengusulkan pemindahan ke tempat perlindungan di Nova Scotia, Kanada, yang menurut keputusan formal pemerintah Prancis pada akhir 2025, menjadi solusi paling kredibel, meskipun pendanaan sebesar 15 juta USD masih dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas yang dijadwalkan siap pada akhir musim panas 2026.
8 Tampilan
Sumber-sumber
Our Culture
L’actualité
Our Culture Mag
Holiday Today
NOAA Fisheries
Waatea News: Māori Radio Station
World Population Review
info.gouv.fr
Batinfo
INsauga
QUB radio
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.
