Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Administrasi Ajukan Banding ke Mahkamah Agung

Diedit oleh: gaya ❤️ one

Sebuah pengadilan federal banding Amerika Serikat pada 29 Agustus 2025 menyatakan bahwa tarif ekstensif yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah ilegal. Pengadilan tersebut menemukan bahwa Trump telah melampaui kewenangan kepresidenannya dengan menggunakan kekuatan darurat untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan kongres yang eksplisit. Namun, tarif tersebut saat ini tetap berlaku karena administrasi berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.

Tarif yang dijuluki sebagai tarif "Hari Pembebasan" ini, diumumkan oleh Presiden Trump pada 2 April 2025, menargetkan negara-negara dengan defisit perdagangan yang signifikan dengan Amerika Serikat. Langkah-langkah ini mencakup tarif setinggi 50% untuk impor tertentu dan tarif dasar 10% untuk yang lainnya. Administrasi mengutip keadaan darurat nasional terkait defisit perdagangan sebagai justifikasi untuk mengaktifkan IEEPA. Kebijakan ini telah menimbulkan gejolak di pasar global, dengan para ahli memperingatkan potensi kenaikan harga dan perlambatan ekonomi. Ketua The Fed, Jerome Powell, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini dapat memicu inflasi dan melemahkan aktivitas ekonomi.

Berbagai bisnis dan negara bagian segera menantang tarif tersebut, menegaskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberlakukannya berdasarkan IEEPA. Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada awalnya memutuskan pada 28 Mei 2025, bahwa Trump telah melampaui kewenangannya, yang menyebabkan penangguhan tarif. Keputusan ini kemudian diajukan banding oleh administrasi ke Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS. Pada 29 Agustus 2025, pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, mengkonfirmasi ketidakabsahan tarif tersebut. Namun, pengadilan memberikan penangguhan putusannya hingga 14 Oktober 2025, untuk memberikan kesempatan kepada administrasi mencari peninjauan dari Mahkamah Agung.

Implikasi dari keputusan ini sangat signifikan bagi kebijakan perdagangan AS dan keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan legislatif. Keputusan administrasi untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung menandakan potensi pertempuran hukum yang berkepanjangan. Sementara itu, tarif tetap aktif, terus memengaruhi dinamika perdagangan internasional dan industri domestik. Hasil peninjauan Mahkamah Agung diharapkan akan membentuk arah kebijakan perdagangan AS di masa depan. Para pengusaha Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, mengkhawatirkan dampak tarif ini terhadap industri padat karya dan berupaya memanfaatkan celah negosiasi yang ada di tengah ketidakpastian hukum ini.

Sumber-sumber

  • Democratic Underground

  • US still working on trade deals despite court ruling, USTR says

  • Donald Trump's tariffs ruled illegal by US appeals court but stay in place

  • V.O.S. Selections, Inc. v. Trump

  • Liberation Day tariffs

  • Court finds Trump's tariffs an illegal use of emergency power, but leaves them in place for now

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.