Mahkamah Internasional Mulai Sidang Pokok Perkara Dugaan Genosida Rohingya oleh Myanmar

Diedit oleh: gaya ❤️ one

-1

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, secara resmi memulai persidangan terbuka mengenai pokok perkara kasus genosida yang diajukan oleh Gambia terhadap Myanmar pada 12 Januari 2026. Persidangan yudisial ini merupakan pemeriksaan mendalam pertama terhadap substansi tuduhan genosida di ICJ dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, menandai momen penting dalam proses hukum internasional.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung selama tiga pekan hingga 29 Januari 2026 ini akan menguji secara substantif apakah tindakan militer Myanmar di Negara Bagian Rakhine pada tahun 2017 melanggar Konvensi Genosida 1948. Gambia, yang didukung oleh 57 anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mengajukan gugatan pada November 2019. Gugatan tersebut menuduh junta militer Myanmar melakukan serangkaian tindakan genosida, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan sistematis, dan pembakaran desa, yang menyebabkan lebih dari 700.000 etnis Rohingya mengungsi ke Bangladesh.

Misi pencari fakta PBB sebelumnya telah menyimpulkan bahwa operasi militer yang dimulai pada Agustus 2017 mengandung unsur-unsur tindakan genosida, meskipun Myanmar secara konsisten menolak tuduhan tersebut, mengklaim operasinya adalah respons kontra-terorisme yang sah. Proses hukum ini berlanjut setelah ICJ menolak tantangan yurisdiksi yang diajukan oleh Myanmar pada Juli 2022. Pada tahap awal, ICJ telah mengeluarkan perintah langkah-langkah sementara pada Januari 2020, yang mewajibkan Myanmar mencegah tindakan genosida dan melestarikan semua bukti terkait, sebuah perintah yang mengikat dan tidak dapat diajukan banding.

Persidangan ini memiliki implikasi preseden yang luas, terutama karena beberapa negara intervensi, termasuk Kanada, Prancis, Jerman, dan Inggris, berpendapat bahwa penentuan genosida harus mempertimbangkan pemindahan paksa dan kejahatan seksual, tidak hanya jumlah kematian. Pengacara Gambia, Paul S. Reichler, menegaskan bahwa tanpa intervensi ICJ, junta militer yang kini menguasai Myanmar akan beroperasi tanpa batasan dalam menindas Rohingya. Figur seperti mendiang Aung San Suu Kyi, yang mewakili Myanmar pada 2019, sebelumnya membingkai eksodus tersebut sebagai konflik bersenjata internal.

Meskipun ICJ tidak memiliki mekanisme penegakan hukum langsung, putusan yang menguntungkan Gambia diperkirakan akan meningkatkan tekanan politik global terhadap rezim di Naypyidaw. Rezim tersebut juga menghadapi tuntutan pidana terpisah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpinnya, Senior Jenderal Min Aung Hlaing. Perkembangan ini juga menarik perhatian internasional karena paralel dengan kasus lain yang diajukan ke ICJ, seperti gugatan Afrika Selatan terhadap Israel mengenai Gaza, yang menunjukkan tren peningkatan penanganan sengketa negara-level di forum peradilan tertinggi PBB tersebut.

10 Tampilan

Sumber-sumber

  • Daily Mail Online

  • Top UN court to hear Rohingya genocide case against Myanmar

  • Human Rights Watch

  • Legal Action Worldwide

  • The Associated Press

  • JURIST - News

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.