Hari Buku Sedunia bertepatan dengan Hari Hak Cipta Sedunia, dan saat ini momen tersebut memasuki salah satu periode tersulit dalam sejarah. Kecerdasan buatan kini mampu menulis teks, membuat gambar, serta meniru gaya kepenulisan, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar: siapakah penulis sebenarnya saat ini dan bagaimana hak atas karya kreatif dilindungi?
Siapa yang dianggap sebagai penulis menurut hukum?
Pakar hukum Marek Oleksin, mitra dari firma hukum SK&S, mengingatkan: "Dari perspektif hukum, sebuah karya haruslah merupakan hasil pemikiran manusia." Hal ini berarti konten yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan secara formal tidak memenuhi syarat utama perlindungan hak cipta — di dalamnya tidak terdapat unsur kepengarangan manusia.
Namun, batas antara pencipta dan alat bantu kini menjadi semakin kabur. Ketika seseorang menggunakan AI sebagai asisten untuk menyunting teks, menghasilkan ide, atau bahkan menulis sebagian bab, peraturan perundang-undangan yang ada belum sempat merumuskan dengan jelas di mana garis pemisah tersebut berada.
Upaya hukum mengejar ketertinggalan teknologi
Para pakar mencatat bahwa hukum hak cipta yang berlaku di sejumlah negara saat ini seolah "mengejar realitas" alih-alih memahaminya. Gagasan untuk memasukkan konsep karya ciptaan kecerdasan buatan ke dalam undang-undang mulai dipertimbangkan, namun hingga kini ide tersebut masih dalam tahap diskusi.
Dalam praktiknya, para pemberi kerja dan pemegang hak cipta di seluruh dunia menghadapi persoalan yang sama: bagaimana mendaftarkan hak atas karya yang dibuat menggunakan model generatif namun belum sesuai dengan definisi hak cipta yang lazim. Sering kali situasi ini diselesaikan melalui praktik peradilan, seperti di Amerika Serikat dan Eropa, di mana keputusan-keputusan hukum pertama terkait sengketa konten hasil AI mulai dijatuhkan.
Konten AI dan risiko terhadap hak-hak yang ada
Perkembangan kecerdasan buatan mengubah skala industri dan menciptakan zona risiko baru. Sistem generatif mampu memproses data dari karya-karya yang sudah ada dalam jumlah besar, yang secara praktis meningkatkan kemungkinan penggunaan materi berhak cipta secara tidak sah.
Jika sebuah teks dapat dibuat dalam hitungan detik dan gaya seorang penulis dapat direproduksi melalui algoritma, menjadi semakin sulit untuk menentukan mana kontribusi kreatif asli manusia dan mana yang sekadar pinjaman atau dikemas ulang. Dilema serupa juga muncul di bidang lain — misalnya dalam perlindungan invensi dan paten — di mana kelayakan hasil AI untuk dianggap sebagai objek kekayaan intelektual juga tengah diperdebatkan.
Masa depan buku sebagai objek hak cipta
Cara pembuatan konten kini tengah bertransformasi: sebagian teks dan ilustrasi sekarang dihasilkan secara otomatis, sementara sebagian lainnya disempurnakan oleh manusia. Perundang-undangan saat ini belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju perubahan teknologi, sehingga peran pengadilan dan peraturan hukum khusus menjadi semakin krusial.
Meskipun demikian, pertanyaan mengenai siapa penulisnya dan bagaimana melindungi hak atas karya kreatif tetap menjadi isu sentral. Di era kecerdasan buatan ini, penerbit, penulis, dan pembaca terus mencari kriteria yang jelas guna membedakan antara alat dan pencipta, demi memastikan buku tetap mempertahankan statusnya sebagai objek hak cipta yang mandiri.




