
Eropa Mengubah Aturan Masuk Mulai 10 April: Mengenal EES dan Dampaknya bagi Wisatawan di Perbatasan
Penulis: Aleksandr Lytviak

Mulai 10 April 2026, sebanyak 29 negara di Kawasan Schengen akan mengoperasikan Entry/Exit System (EES) secara penuh, sebuah sistem digital baru untuk mencatat arus masuk dan keluar. Sistem ini menggantikan cap paspor konvensional dengan registrasi biometrik berupa sidik jari dan foto wajah. Wisatawan dari luar Uni Eropa (termasuk Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan negara lainnya) wajib menjalani prosedur ini saat melakukan kunjungan singkat hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Ini merupakan perubahan paling signifikan pada perbatasan Eropa dalam beberapa tahun terakhir. Tujuannya adalah untuk mengotomatisasi pengawasan, melacak durasi masa tinggal dengan lebih akurat, serta menekan angka pemalsuan dokumen.
Apa yang Terjadi
Komisi Eropa telah mengonfirmasi secara resmi bahwa mulai 10 April 2026, EES menjadi kewajiban penuh di seluruh perbatasan luar Schengen. Meskipun sistem ini mulai diluncurkan secara bertahap sejak 12 Oktober 2025, hingga saat ini belum semua titik pemeriksaan dan data dikumpulkan secara menyeluruh. Kini, penggunaan cap pada paspor dihapus sepenuhnya dan digantikan oleh rekaman data digital.
Saat pertama kali masuk, warga negara non-Uni Eropa akan diambil datanya berupa:
- sidik jari (biasanya empat jari dari masing-masing tangan);
- foto wajah;
- data paspor.
Untuk perjalanan berikutnya, sistem hanya akan mencocokkan data biometrik dengan rekaman yang sudah ada, yang diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan di masa mendatang.
Dampaknya bagi Wisatawan
Antrean di perbatasan diprediksi akan memanjang pada minggu-minggu awal, terutama saat musim panas. Bandara-bandara seperti Paris, Frankfurt, Amsterdam, dan Madrid telah memperingatkan adanya potensi keterlambatan. Alih-alih mendapatkan cap dengan cepat, wisatawan kini harus menuju loket khusus atau kios layanan mandiri.
Keuntungan: sistem akan menghitung hari kunjungan secara otomatis, sehingga risiko melewati batas 90 hari secara tidak sengaja dapat berkurang. Selain itu, penggunaan biometrik membantu memerangi paspor palsu dan pelanggaran berulang.
Kerugian: prosedur pertama akan memakan waktu lebih lama, berkisar antara beberapa menit hingga 10–15 menit tergantung pada kepadatan antrean. Selama periode puncak (musim panas 2026), beberapa negara mungkin akan menangguhkan sementara elemen tertentu dari EES demi menghindari kemacetan total.
Fakta-Fakta Penting
- Sasaran: warga negara non-Uni Eropa yang memasuki wilayah Schengen untuk jangka pendek (wisata, bisnis, transit). Warga negara Uni Eropa, negara anggota Schengen, serta pemegang izin tinggal atau visa jangka panjang dikecualikan.
- Pengecualian: Irlandia dan Siprus tidak berpartisipasi dalam EES.
- Masa Simpan Data: data biometrik disimpan hingga 5 tahun atau sampai masa berlaku catatan berakhir.
- Registrasi Awal: tidak diperlukan. Seluruh proses dilakukan di perbatasan. Beberapa bandara sudah mulai menguji coba kios layanan mandiri dan aplikasi seluler "Travel to Europe".
- Cap Paspor: mulai 10 April, cap tidak lagi diberikan.
Seluruh informasi ini dikonfirmasi berdasarkan situs resmi Komisi Eropa dan pernyataan per 30 Maret 2026.
Jika Anda Memiliki Izin Tinggal di Negara Schengen
1. Anda tidak perlu terdaftar dalam EES.
Artinya, saat melintasi perbatasan luar Schengen, Anda tidak dikenakan pencatatan masuk/keluar EES yang ditujukan bagi wisatawan jangka pendek. Dengan demikian, EES tidak akan menghitung hari tinggal Anda layaknya pengunjung biasa dengan aturan 90/180.
2. Biometrik khusus EES biasanya tidak diperlukan.
Pengambilan foto dan sidik jari dalam sistem baru ini hanya ditujukan bagi mereka yang melakukan kunjungan singkat (short stay): baik dengan visa kunjungan singkat maupun bebas visa untuk jangka waktu hingga 90 hari dalam periode 180 hari. Pemegang izin tinggal atau visa jangka panjang dikecualikan dari skema ini.
3. Hak untuk tinggal di negara penerbit izin tinggal tetap berlaku seperti sebelumnya.
Kalkulator resmi 90/180 menyatakan dengan jelas: jika Anda memiliki izin tinggal Uni Eropa atau visa jangka panjang, aturan 90/180 tidak berlaku bagi Anda untuk masa tinggal berdasarkan dokumen tersebut.
4. Anda tetap bisa melakukan perjalanan singkat ke negara Schengen lainnya hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Jika izin tinggal Anda diterbitkan oleh salah satu negara Schengen, Anda biasanya dapat mengunjungi negara Schengen lainnya untuk jangka pendek hingga 90/180 hari, selama memenuhi syarat perjalanan umum. Ini tidak dianggap sebagai "menetap dengan izin tinggal" di negara lain, melainkan kunjungan singkat.
5. Pemeriksaan dokumen tetap diberlakukan.
EES tidak menghapus pemeriksaan perbatasan itu sendiri. Dalam praktiknya, Anda tetap membutuhkan paspor yang masih berlaku + izin tinggal/kartu residen yang masih berlaku. Di dalam wilayah Schengen, jika pemeriksaan internal diberlakukan sementara, Anda juga disarankan untuk selalu membawa dokumen tersebut.
18 Tampilan
Sumber-sumber
home-affairs.ec.europa.eu
euronews.com
Baca lebih banyak artikel tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.



