Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump; Presiden Segera Berlakukan Bea Masuk 15 Persen Lewat Undang-Undang Baru
Diedit oleh: Yuliya Shumai
Pada hari Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan bersejarah dengan perbandingan suara 6-3. Pengadilan tinggi tersebut menyatakan bahwa kebijakan tarif impor besar-besaran yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, yang didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), telah melampaui batas kewenangan eksekutif. Merujuk pada Konstitusi, para hakim menegaskan bahwa hak untuk menetapkan pajak dan pungutan secara eksklusif berada di tangan Kongres, bukan Gedung Putih. Keputusan ini menandai salah satu kekalahan hukum paling signifikan bagi pemerintahan saat ini dalam rentetan sengketa perdagangan internasional yang panjang.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Trump tidak tinggal diam dan segera beralih ke mekanisme hukum alternatif pada hari yang sama. Pada hari Jumat itu juga, ia mengumumkan pemberlakuan bea masuk pengganti sebesar 10% untuk impor dari seluruh negara dengan mengacu pada Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Langkah ini berlanjut dengan cepat; pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, tarif tersebut dinaikkan menjadi 15%. Presiden mendeskripsikan langkah terbaru ini sebagai tindakan yang "sepenuhnya diizinkan dan telah diverifikasi secara hukum." Perlu dicatat bahwa Pasal 122, yang sebelumnya belum pernah digunakan oleh presiden mana pun, memungkinkan pengenaan biaya tambahan sementara hingga 150 hari untuk mengatasi ketidakseimbangan neraca pembayaran nasional.
Meskipun terjadi pergeseran tajam dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang memicu kekhawatiran di kalangan pemimpin dunia dan kelompok industri, pasar mata uang kripto menunjukkan ketahanan yang mengejutkan. Pada hari Minggu, 22 Februari 2026, harga Bitcoin terpantau berkonsolidasi di kisaran angka 68.000 dolar AS, dengan hanya mengalami volatilitas jangka pendek yang minimal. Para analis berpendapat bahwa investor sebagian besar telah mengantisipasi langkah balasan dari Gedung Putih melalui mekanisme hukum lain, sehingga efek kejutnya berkurang secara signifikan. Di sisi lain, Indeks Ketakutan dan Keserakahan (Fear & Greed Index) selama periode ini menunjukkan angka 9, yang menandakan adanya kondisi "ketakutan ritel yang ekstrem" di pasar keuangan digital.
Dampak makroekonomi dari kebijakan baru ini terus menjadi fokus analisis mendalam oleh berbagai lembaga penelitian terkemuka. Yale Budget Lab memperkirakan bahwa efek gabungan dari keputusan pengadilan dan pengenaan tarif baru sebesar 15 persen ini dapat membebani rata-rata rumah tangga di Amerika Serikat hingga 1.315 dolar AS per tahun. Sementara itu, para pakar ekonomi dari Hong Kong menyatakan kekhawatiran bahwa ketidakpastian langkah administrasi Trump dapat memperburuk kekacauan dalam sistem perdagangan global secara keseluruhan. Hal ini memicu spekulasi mengenai bagaimana negara-negara mitra dagang utama akan merespons kebijakan proteksionisme yang kembali menguat ini.
Di sisi operasional, Biro Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah mengumumkan penonaktifan kode tarif IEEPA mulai tanggal 24 Februari. Meskipun demikian, ketidakpastian hukum mengenai masa depan tarif tetap tinggi di mata para pelaku usaha internasional. Perlu dicatat bahwa barang-barang dari Kanada dan Meksiko telah dibebaskan dari pungutan baru ini sesuai dengan kesepakatan perdagangan USMCA yang masih berlaku. Situasi ini menciptakan dinamika baru dalam hubungan dagang internasional yang masih terus dipantau secara ketat oleh para analis, diplomat, dan pelaku pasar global untuk melihat perkembangan kebijakan ekonomi Amerika Serikat selanjutnya.
9 Tampilan
Sumber-sumber
Bitcoinist.com
RNZ News
CBC News
MS NOW
PBS News
The Guardian
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.
