Kongres Peru Mengukuhkan Anjing Chiribaya sebagai Warisan Budaya Bangsa
Diedit oleh: Katerina S.
Parlemen Peru telah mengambil langkah bersejarah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 32442. Regulasi ini secara resmi memberikan status Warisan Budaya Bangsa kepada ras anjing kuno yang dikenal sebagai Chiribaya. Keputusan ini menempatkan ras Chiribaya sejajar dengan anjing Peru Tanpa Bulu yang sebelumnya telah diakui dan dilindungi oleh negara.
Dasar utama di balik penetapan status ini adalah temuan arkeologis yang sangat signifikan. Antropolog Sonia Guillen memainkan peran sentral dalam mengungkap bukti-bukti ini. Di area nekropolis Ilo, para peneliti menemukan sekitar 42 spesimen anjing yang telah menjadi mumi. Yang menarik, anjing-anjing ini dikuburkan dengan penghormatan tinggi, berdampingan dengan sisa-sisa kerangka manusia. Hal ini jelas mengindikasikan kedudukan istimewa yang mereka miliki di masa lalu.
Penemuan-penemuan krusial ini berasal dari periode Pertengahan Akhir. Lokasi penggalian utama adalah di area Pusat Malki, tempat penelitian intensif mengenai kebudayaan Chiribaya sedang berlangsung. Penguburan yang terhormat ini menjadi saksi bisu betapa berharganya anjing-anjing ini bagi peradaban kuno tersebut.
Anjing Chiribaya merupakan bagian tak terpisahkan dari kebudayaan Chiribaya, sebuah peradaban yang berkembang pesat antara tahun 900 hingga 1350 Masehi. Mereka mendiami wilayah lembah kering di kawasan Ilo dan Moquegua. Berdasarkan analisis historis, peran utama anjing-anjing ini diduga kuat adalah sebagai gembala. Mereka secara spesifik bertugas mengawasi kawanan llama dan alpaka, yang merupakan tulang punggung ekonomi bagi peradaban pesisir ini.
Terdapat perbedaan fisik yang mencolok antara ras Chiribaya dengan Anjing Peru Tanpa Bulu. Diperkirakan, anjing gembala Chiribaya memiliki ukuran tubuh sedang, moncong yang memanjang, serta bulu berwarna terang dan panjang. Sementara itu, Anjing Peru Tanpa Bulu lebih dikenal karena perannya sebagai anjing pemburu atau pelacak, bukan sebagai penggembala ternak.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 32442 ini menegaskan komitmen nasional Peru. Tujuannya adalah untuk mendorong penelitian, pelestarian, dan tentu saja, popularitas ras anjing kuno ini. Tanggung jawab untuk mengimplementasikan upaya pelestarian ini kini diemban bersama oleh Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Daerah Moquegua, serta Pemerintah Kota Ilo. Langkah legislatif ini diharapkan dapat memastikan bahwa garis keturunan kuno ini dapat bangkit kembali dan lestari, bukan sekadar menjadi catatan sejarah yang tersimpan di museum.
Sumber-sumber
20 minutos
Infobae
Diario El Peruano
20Minutos
La República
Instituto Peruano del Deporte
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.
