Prancis Percepat Larangan Nasional Media Sosial bagi Remaja di Bawah 15 Tahun pada September 2026, Perluas Aturan Ponsel ke Seluruh SMA
Diedit oleh: Tatyana Hurynovich
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, telah secara resmi menginisiasi prosedur legislatif yang dipercepat guna memberlakukan larangan nasional terhadap akses media sosial bagi anak-anak yang belum mencapai usia lima belas tahun. Kebijakan ambisius ini ditargetkan mulai berlaku sepenuhnya pada bulan September 2026. Dalam arahannya, kepala negara mendesak Senat untuk memprioritaskan pengesahan rancangan undang-undang ini agar tenggat waktu tersebut dapat tercapai tepat waktu. Fokus utama dari langkah ini adalah melindungi perkembangan kognitif serta stabilitas emosional generasi muda dari dampak manipulatif algoritma digital, khususnya yang dioperasikan oleh platform-platform besar asal Amerika Serikat dan Tiongkok.
Inisiatif hukum ini, yang mendapatkan dukungan kuat dari Laure Miller, seorang deputi dari partai 'Renaissance', juga membawa perubahan signifikan pada lingkungan pendidikan di negara tersebut. Selain pembatasan media sosial, aturan baru ini akan memperluas larangan penggunaan telepon seluler ke seluruh sekolah menengah atas atau lycées di seluruh negeri. Langkah ini merupakan eskalasi dari kebijakan yang telah diterapkan sejak tahun 2018, yang sebelumnya hanya mencakup sekolah dasar dan menengah pertama. Macron menegaskan bahwa perluasan aturan ke tingkat SMA ini merupakan 'sinyal yang sangat jelas' tentang komitmen negara dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari gangguan digital yang tidak perlu.
Pergerakan Prancis ini mencerminkan tren global yang semakin intensif dalam memperketat regulasi digital demi melindungi anak di bawah umur. Prancis tampak mengikuti langkah berani Australia, yang telah menetapkan larangan total penggunaan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan di Australia tersebut terbukti berdampak besar, dengan penghapusan sekitar 4,7 juta akun hanya dalam waktu satu bulan setelah undang-undang berlaku pada 10 Desember 2025. Di belahan dunia lain, Majelis Tinggi Inggris atau House of Lords baru-baru ini memberikan persetujuan untuk larangan serupa. Sementara itu, di tingkat regional, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada September 2025 telah mengumumkan rencana strategis untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan digital yang lebih ketat di seluruh negara anggota Uni Eropa.
Dasar pemikiran di balik tindakan drastis ini berakar pada laporan kesehatan nasional yang mendalam serta tekanan dari jalur hukum yang semakin meningkat. ANSES, otoritas kesehatan terkemuka di Prancis, telah merilis temuan yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara penggunaan media sosial yang berlebihan dengan penurunan harga diri di kalangan remaja. Laporan tersebut juga menyoroti meningkatnya risiko paparan terhadap konten berbahaya yang mempromosikan tindakan melukai diri sendiri serta narasi bunuh diri. Situasi ini semakin diperparah oleh munculnya berbagai gugatan hukum dari keluarga-keluarga di Prancis terhadap platform TikTok. Mereka menuduh bahwa algoritma platform tersebut telah menyajikan konten berbahaya yang berkontribusi pada insiden tragis yang melibatkan anak-anak mereka.
Salah satu tujuan utama dari rancangan undang-undang ini adalah untuk memperbaiki sistem verifikasi usia yang selama ini dianggap tidak memadai dan mudah dimanipulasi. Menurut Laure Miller, saat ini terdapat kekosongan nyata dalam mekanisme kontrol, di mana platform digital seringkali gagal memverifikasi usia pengguna secara akurat saat mereka mendaftar. Data statistik yang ada memperkuat urgensi intervensi pemerintah ini; tercatat bahwa 90% remaja dalam rentang usia 12 hingga 17 tahun menggunakan ponsel pintar setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 58% menghabiskan waktu mereka secara aktif di berbagai platform media sosial. Selain itu, statistik menunjukkan bahwa satu dari dua remaja menghabiskan waktu antara dua hingga lima jam setiap harinya hanya untuk menatap layar ponsel mereka.
Meskipun terdapat perdebatan di kalangan ilmuwan yang meminta evaluasi lebih mendalam terhadap bukti-bukti yang ada, pemerintah Prancis tetap teguh pada pendiriannya untuk melakukan intervensi preventif yang kuat. Dengan bersandar pada data komprehensif dari ANSES serta melihat keberhasilan kebijakan serupa di negara-negara lain, otoritas Prancis memprioritaskan keselamatan digital bagi generasi penerus. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menghadapi tantangan zaman yang kian dinamis, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak merusak fondasi kesehatan mental dan perkembangan sosial anak-anak di masa depan.
8 Tampilan
Sumber-sumber
Fox News
Euractiv
India TV News
WION
Hindustan Times
Reuters
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.
