Merayakan berlakunya Perjanjian Laut Lepas
Samudra Tanpa Batas Mendapatkan Perlindungan Hukum: Perjanjian Laut Lepas (BBNJ) Resmi Berlaku
Penulis: Inna Horoshkina One
Pada tanggal 17 Januari 2026, sebuah era baru bagi tata kelola kelautan dimulai dengan berlakunya kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keanekaragaman hayati di wilayah di luar yurisdiksi nasional, yang secara luas dikenal sebagai BBNJ atau High Seas Treaty. Perjanjian ini menandai lahirnya kerangka hukum internasional komprehensif pertama yang dirancang khusus untuk melindungi ekosistem di perairan internasional yang selama ini berada di luar kendali negara mana pun.
Instrumen hukum yang revolusioner ini memberikan mandat yang jelas bagi komunitas global untuk melakukan langkah-langkah konservasi yang sebelumnya sulit diwujudkan secara hukum. Melalui kerangka BBNJ, negara-negara di dunia kini memiliki landasan formal untuk mencapai beberapa tujuan utama dalam pelestarian lingkungan laut global yang mencakup poin-poin berikut:
- Membangun kawasan lindung laut (Marine Protected Areas) di samudra terbuka yang berada jauh dari batas teritorial negara.
- Mewajibkan penilaian dampak lingkungan yang menyeluruh terhadap segala bentuk aktivitas manusia di laut lepas.
- Mengatur pembagian yang lebih adil atas pemanfaatan sumber daya genetik laut serta pertukaran data ilmiah antarnegara.
Momentum berlakunya perjanjian ini dipicu oleh tercapainya target minimal 60 ratifikasi, yang kemudian menetapkan tanggal 17 Januari 2026 sebagai hari bersejarah bagi lingkungan global. Berbagai laporan resmi menunjukkan bahwa komitmen dunia terus menguat, di mana jumlah negara yang meratifikasi perjanjian ini telah melampaui angka 80 pada pertengahan Januari 2026, mencerminkan dukungan politik yang masif terhadap perlindungan samudra.
Urgensi dari High Seas Treaty ini sangat nyata mengingat fakta bahwa dua pertiga dari total luas samudra di bumi merupakan perairan internasional yang berada di luar yurisdiksi nasional. Sebelum adanya kerangka kerja BBNJ, wilayah-wilayah luas ini sering kali terjebak dalam regulasi yang terfragmentasi, sehingga upaya perlindungan lingkungan sering kali terhambat oleh ketidakjelasan hukum dan koordinasi antarnegara.
Dengan adanya kepastian hukum ini, target ambisius yang dikenal sebagai "30 by 30" kini memiliki jalur implementasi yang lebih sistematis dan nyata. Target tersebut bertujuan untuk menempatkan setidaknya 30 persen wilayah samudra di bawah perlindungan pada tahun 2030, sebuah misi yang kini dapat disusun sebagai sebuah sistem perlindungan global yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa BBNJ tidak secara langsung menangani isu penambangan laut dalam di dasar samudra, karena kewenangan tersebut tetap berada di bawah International Seabed Authority atau Otoritas Dasar Laut Internasional. Oleh karena itu, perjanjian ini bukanlah sebuah solusi instan atau "tombol ajaib", melainkan sebuah panggung baru bagi diplomasi lingkungan di mana langkah-langkah strategis selanjutnya akan terus diperjuangkan.
Kehadiran High Seas Treaty ini mencerminkan sebuah tingkat kedewasaan kolektif dalam peradaban manusia saat ini. Samudra tidak lagi dipandang sebagai ruang kosong yang tidak bertuan atau sekadar jalur perdagangan, melainkan telah diakui sebagai rumah bersama yang memerlukan tanggung jawab dan aturan perawatan yang jelas demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Ini adalah momen di mana laut lepas berhenti menjadi wilayah tanpa hukum dan mulai menjadi bagian dari cakrawala hidup yang kita jaga bersama. Perjanjian ini menegaskan bahwa samudra bukan lagi soal pemisah antarnegara, melainkan sebuah warisan alam yang harus dikelola dengan semangat kebersamaan dan keadilan bagi seluruh penghuni planet bumi.
