Indonesia Perkuat Konservasi Global: Fokus pada Hutan Adat, Gajah, dan Pemberantasan Kejahatan Satwa

Diedit oleh: Olga Samsonova

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan kembali dedikasi bangsa dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dunia dalam sebuah pertemuan penting dengan The Royal Foundation di London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Komitmen strategis Indonesia ini berpusat pada tiga sumbu utama: penguatan kerangka hukum hutan adat, peningkatan perlindungan terhadap satwa liar, dan penindakan tegas terhadap kejahatan satwa lintas batas. Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan yang menyertai Presiden Prabowo Subianto, termasuk diskusi sarapan mengenai Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan (PECI) bersama Raja Charles III.

Pengakuan terhadap hutan adat ditetapkan sebagai fondasi utama dalam strategi konservasi nasional Indonesia. Menteri Raja Juli Antoni menekankan bahwa kebijakan ini secara substansial memberdayakan masyarakat adat dan komunitas lokal, menempatkan mereka sebagai garda terdepan pelindung ekosistem. Sebagai target konkret, pemerintah Indonesia menggariskan upaya penetapan tambahan hutan adat seluas 1,4 juta hektare dalam periode waktu antara tahun 2025 hingga 2029. Kemajuan signifikan dalam proses legalisasi, konsolidasi, dan verifikasi unit-unit hutan adat telah terdata sepanjang tahun 2025. Untuk menjamin integritas dan kualitas proses ini, Indonesia telah menerbitkan Pedoman bagi Calon Verifikator Hutan Adat dan mengimplementasikan program peningkatan kapasitas di berbagai wilayah. Studi empiris, seperti data SOIFO 2024, menunjukkan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat adat terbukti mampu menurunkan laju deforestasi hingga 30 hingga 50 persen.

Isu krusial kedua yang menjadi sorotan adalah mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar, dengan penekanan khusus pada tantangan yang ditimbulkan oleh populasi gajah di Sumatra. Pemerintah telah merumuskan peta jalan mitigasi konflik manusia-gajah yang ambisius. Target yang ditetapkan adalah mencapai pengelolaan konflik secara efektif sebesar 75 persen, disertai dengan penurunan risiko yang sepadan sebesar 75 persen, kesemuanya ditargetkan tercapai pada tahun 2030. Upaya ini sejalan dengan penelitian akademis yang berfokus pada strategi berbasis bukti untuk koeksistensi, seperti yang dikembangkan oleh institusi seperti IPB University terkait lanskap hutan Ulu Masen di Aceh, habitat penting bagi Gajah Sumatra.

Dalam ranah pemberantasan kejahatan lingkungan, Indonesia meningkatkan intensitas patroli di zona habitat kritis serta memperketat pengawasan di pintu masuk utama negara seperti bandara dan pelabuhan. Salah satu langkah tegas adalah repatriasi satwa yang diperdagangkan secara ilegal kembali ke habitat alami mereka, sebuah upaya untuk memutus rantai perdagangan lintas batas. Selain penegakan hukum fisik, komitmen digital juga diperkuat; sebuah nota kesepahaman telah ditandatangani dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk mencegah penjualan daring spesies yang dilindungi. Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam operasi internasional, seperti Operasi Thunder 2025 yang berfokus pada pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar, bekerja sama dengan World Customs Organization (WCO) dan Interpol. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas, mengingat Indonesia adalah rumah bagi sekitar 17% spesies satwa dunia. Penguatan kerangka hukum domestik, termasuk UU No 5 Tahun 1990 dan perubahannya, menjadi landasan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa.

8 Tampilan

Sumber-sumber

  • ANTARA News - The Indonesian News Agency

  • Antara News Mataram

  • Mureks

  • Mureks

  • Pantau

  • UNREDD Programme

  • Metropolitan Jawapos

  • Mureks

  • Mureks

  • ANTARA News

  • Metropolitan Jawapos

  • TVRI News

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.