Belgia Akui Negara Palestina dan Terapkan Sanksi terhadap Israel

Diedit oleh: Svetlana Velgush

Dalam sebuah perkembangan diplomatik yang signifikan, Belgia mengumumkan niatnya untuk mengakui Negara Palestina pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan datang, yang dijadwalkan dimulai pada 9 September 2025. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prévot, sejalan dengan upaya internasional yang lebih luas untuk mendorong solusi dua negara dan mengatasi krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza.

Belgia juga berencana untuk memberlakukan 12 sanksi terhadap Israel, yang mencerminkan keprihatinan mendalam atas situasi di lapangan dan dugaan pelanggaran hukum internasional. Sanksi yang diusulkan mencakup larangan impor produk dari permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, tinjauan kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan Israel, dan penolakan masuk bagi para pejabat Israel tertentu serta pemimpin Hamas. Prévot menekankan bahwa pengakuan ini adalah respons terhadap tragedi kemanusiaan di Gaza dan sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah Israel untuk mematuhi hukum internasional dan kemanusiaan.

Namun, formalisasi pengakuan ini akan ditunda hingga semua sandera dibebaskan dan Hamas tidak lagi memiliki peran dalam pengelolaan Palestina. Keputusan Belgia ini disambut dengan beragam reaksi. Amerika Serikat mengkritik langkah tersebut, dengan alasan bahwa pengakuan negara Palestina seharusnya dicapai melalui negosiasi langsung. Di sisi lain, Israel dilaporkan sedang mempertimbangkan tindakan balasan, termasuk kemungkinan aneksasi bagian dari Tepi Barat, sebagai respons terhadap pengakuan internasional yang semakin meningkat terhadap kenegaraan Palestina.

Secara historis, solusi dua negara telah menjadi landasan upaya perdamaian, yang berakar pada Kesepakatan Oslo tahun 1993. Namun, proses ini mengalami kebuntuan karena berbagai masalah, termasuk keamanan, kelayakan, dan sengketa wilayah. Dukungan terhadap solusi dua negara tetap kuat di kalangan masyarakat internasional, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai cara terbaik untuk mencapainya. Laporan menunjukkan bahwa sekitar 147 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina.

Dalam konteks yang lebih luas, sanksi ekonomi terhadap Israel telah menjadi topik perdebatan. Studi menunjukkan bahwa sanksi yang ditargetkan dapat memiliki dampak ekonomi yang signifikan terhadap Israel. Keputusan Belgia untuk menerapkan sanksi, meskipun berpotensi menimbulkan tekanan, juga menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap dinamika regional dan upaya perdamaian secara keseluruhan. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya dialog berkelanjutan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dalam mencari resolusi yang adil dan abadi bagi konflik Israel-Palestina.

Sumber-sumber

  • Public Radio of Armenia

  • Reuters

  • Euronews

  • Al Jazeera

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.