Trump Batalkan Sebagian Besar Keputusan Biden yang Ditandatangani dengan Mesin Tanda Tangan Otomatis

Diedit oleh: Uliana S.

Sekitar 92% dari semua aksi resmi Biden, yang ditandatangani secara mekanis, dianggap tidak sah.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada hari Jumat, 28 November 2025, mengumumkan pencabutan sejumlah besar dokumen resmi yang telah disahkan oleh Joe Biden menggunakan perangkat penandatanganan mekanis yang dikenal sebagai Autopen. Keputusan ini menandai babak baru dalam perseteruan politik mengenai legitimasi tindakan kepresidenan.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui platform media sosialnya, Truth Social, Trump mengklaim bahwa sekitar 92% dari semua tindakan resmi Biden yang ditandatangani secara mekanis dinyatakan tidak sah. Lebih lanjut, Trump mengancam akan menuntut Biden atas tuduhan sumpah palsu jika Biden bersikeras menyatakan bahwa ia secara pribadi menyetujui penggunaan Autopen. Trump berargumen bahwa para 'fanatik sayap kiri radikal' yang mengelilingi Biden di Ruang Resolute Gedung Putih telah secara efektif 'merampas kepresidenan darinya'. Oleh karena itu, ia membatalkan semua perintah eksekutif dan dokumen lain yang tidak ditandatangani secara langsung oleh Biden.

Langkah drastis ini merupakan kelanjutan dari perdebatan yang telah berlangsung lama mengenai keabsahan tanda tangan presiden yang dihasilkan tanpa kehadiran fisik kepala negara. Inisiatif Trump didasarkan pada tuduhan penggunaan perangkat mekanis yang meluas dan, menurut pandangannya, tidak sah oleh pemerintahan Biden. Sebelumnya, Ketua Komite Pengawasan DPR, James Comer, sempat mengaitkan penggunaan Autopen dengan 'penurunan kemampuan kognitif' Biden. Comer berpendapat bahwa pada saat meninggalkan jabatannya, Biden yang berusia 82 tahun mungkin tidak menyadari isi dari beberapa surat pengampunan yang ia tandatangani.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa penyelidikan yang dipimpin oleh James Comer di DPR pada awal tahun 2025 hanya menemukan bukti tidak langsung mengenai partisipasi pribadi minimal dari Biden dalam proses penandatanganan. Bukti langsung mengenai tindakan tidak benar yang dilakukan oleh stafnya tidak berhasil ditetapkan. Kementerian Kehakiman sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa penggunaan Autopen oleh cabang eksekutif adalah konstitusional untuk korespondensi rutin. Bahkan, Biden pernah menjelaskan bahwa penggunaan Autopen diperlukan untuk mempercepat proses administrasi dokumen.

Praktik penggunaan Autopen bukanlah hal baru dalam sejarah kepresidenan AS. Sebagai contoh, Barack Obama juga pernah menggunakannya pada tahun 2011 untuk memperpanjang ketentuan Patriot Act secara mendesak. Hal ini menunjukkan bahwa alat tersebut telah menjadi bagian dari prosedur operasional standar dalam situasi tertentu di masa lalu.

Ketidakpastian hukum tetap menjadi isu sentral dalam situasi ini. Tanda tangan yang dihasilkan oleh Autopen umumnya tetap memiliki kekuatan hukum penuh sampai ada gugatan resmi atau pembatalan. Tindakan Trump, yang diklaimnya bertujuan untuk memulihkan 'legalitas dan transparansi', membuka gelombang baru pertarungan hukum mengenai keabsahan keputusan mantan kepala negara tersebut. Ini juga mengangkat pertanyaan mendasar mengenai batas-batas pendelegasian wewenang kepresidenan di Amerika Serikat.

Sumber-sumber

  • New York Post

  • India Today

  • NPR

  • Forbes

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.

Trump Batalkan Sebagian Besar Keputusan Bi... | Gaya One