Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan peluncuran program percontohan satu tahun yang mewajibkan beberapa pemohon visa bisnis dan turis untuk membayar ikatan sebagai syarat persetujuan visa mereka. Program ini dimulai pada 20 Agustus 2025 dan bertujuan untuk mencegah kelebihan masa tinggal visa serta memperkuat penegakan imigrasi.
Program ini menargetkan pemohon dari negara-negara dengan tingkat kelebihan masa tinggal visa yang tinggi atau proses penyaringan yang dianggap kurang memadai. Pemohon dari negara-negara yang memenuhi kriteria ini akan diwajibkan untuk membayar ikatan yang jumlahnya ditentukan oleh petugas konsuler berdasarkan situasi individu mereka. Ikatan ini dapat dikembalikan jika pemohon mematuhi persyaratan visa dan meninggalkan Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Program percontohan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan AS untuk memperbarui sistem imigrasinya, menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan memfasilitasi perjalanan yang sah, dan menegakkan hukum imigrasi secara efektif. Departemen Luar Negeri berencana untuk mempublikasikan dan memperbarui daftar negara yang terkena dampak di situs web resminya.