Pemerintah AS Terapkan Sanksi terhadap Pejabat ICC atas Investigasi Kejahatan Perang

Diedit oleh: Татьяна Гуринович

Washington – Pemerintah Amerika Serikat di bawah administrasi Trump pada 20 Agustus 2025, memberlakukan sanksi terhadap empat pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Keempat pejabat tersebut adalah Hakim Nicolas Yann Guillou dari Prancis, Hakim Kimberly Prost dari Kanada, Jaksa Nazhat Shameem Khan dari Fiji, dan Jaksa Mame Mandiaye Niang dari Senegal.

Langkah ini merupakan eskalasi ketegangan antara AS dan ICC, sebagai respons terhadap investigasi ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh warga negara AS dan Israel. Sanksi tersebut membekukan aset apa pun yang dimiliki individu-individu ini di AS dan membatasi aktivitas keuangan mereka dalam sistem keuangan AS.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa ICC dianggap sebagai "ancaman keamanan nasional" dan "instrumen untuk perang hukum" terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, Israel. Pernyataan ini menggarisbawahi pandangan administrasi Trump bahwa investigasi ICC terhadap warga negara AS dan Israel tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan pelanggaran kedaulatan AS.

Sanksi ini mengikuti serangkaian tindakan serupa yang diambil oleh administrasi Trump, termasuk sanksi sebelumnya yang dijatuhkan pada Juni 2025 terhadap pejabat ICC lainnya yang terlibat dalam investigasi yang sama. Kebijakan ini mencerminkan penentangan konsisten pemerintahan Trump terhadap yurisdiksi ICC terhadap warga negara AS dan sekutunya.

ICC sendiri telah mengutuk tindakan AS, menggambarkannya sebagai serangan terhadap independensi peradilan dan upaya untuk merusak tatanan hukum internasional. Organisasi hak asasi manusia internasional juga menyuarakan keprihatinan, menyatakan bahwa sanksi tersebut dapat menghambat upaya global untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan serius dan melemahkan supremasi hukum internasional.

Peristiwa ini menyoroti perbedaan mendasar antara pendekatan AS terhadap hukum internasional dan peran lembaga peradilan internasional seperti ICC. Sementara AS memandang tindakan ICC sebagai campur tangan yang tidak semestinya, ICC dan banyak negara anggota lainnya melihatnya sebagai upaya penting untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi para korban kejahatan internasional.

Sumber-sumber

  • Reuters

  • Reuters

  • Al Jazeera

  • Associated Press

  • The White House

  • International Bar Association

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.