Dewan Keamanan PBB Pulihkan Sanksi Terhadap Iran Pascaberakhirnya JCPOA

Diedit oleh: S Света

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran pada 28 September 2025. Keputusan ini diambil menyusul berakhirnya Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau kesepakatan nuklir Iran, serta ketidakpatuhan Iran terhadap komitmen-komitmen nuklirnya. Sanksi yang dipulihkan ini mencakup pembekuan aset, embargo senjata dan rudal, serta pembatasan yang menargetkan program nuklir dan rudal balistik Iran. Mekanisme "snapback" ini dipicu pada Agustus 2025 oleh Inggris, Prancis, dan Jerman (E3), yang menyatakan adanya pelanggaran JCPOA oleh Iran. Meskipun upaya diplomatik telah dilakukan, Dewan Keamanan PBB gagal mengesahkan resolusi untuk menghentikan pemberlakuan kembali sanksi tersebut, sehingga sanksi itu berlaku otomatis.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari serangkaian sanksi yang telah diberlakukan terhadap Iran sejak tahun 1979, terutama oleh Amerika Serikat, yang bertujuan untuk memengaruhi kebijakan Iran terkait program pengayaan uraniumnya. Iran secara konsisten menyatakan bahwa program nuklirnya bersifat damai, namun kekhawatiran internasional tetap ada mengenai potensi pengembangan senjata nuklir. Sanksi-sanksi sebelumnya, yang dicabut berdasarkan JCPOA pada tahun 2015, kini kembali berlaku, membawa dampak signifikan bagi perekonomian dan hubungan internasional Iran.

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, menyatakan bahwa pemulihan sanksi global ini "bukan berarti langit akan runtuh" dan menekankan pentingnya persatuan internal untuk menghadapi krisis ini. Namun, mata uang Iran, rial, mengalami penurunan nilai ke rekor terendah terhadap dolar AS akibat kekhawatiran pasar. Pada 28 September 2025, dolar AS diperdagangkan pada 1.129.000 rial di pasar gelap. Iran juga telah menarik duta besarnya dari Inggris, Prancis, dan Jerman sebagai respons atas tindakan negara-negara Eropa tersebut.

Secara historis, sanksi PBB terhadap Iran pertama kali diberlakukan antara tahun 2006 dan 2010, yang kemudian ditangguhkan pada tahun 2015 seiring dengan kesepakatan JCPOA. Resolusi Dewan Keamanan PBB yang dipulihkan, termasuk Resolusi 1737, 1747, 1803, dan 1929, menargetkan program nuklir dan rudal Iran, serta memberlakukan embargo senjata dan pembekuan aset. Pemulihan sanksi ini diharapkan akan memperburuk kondisi ekonomi Iran yang sudah sulit, memengaruhi sektor energi, perkapalan, perbankan, dan akses ke sistem keuangan internasional.

Amerika Serikat, melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio, menegaskan bahwa sanksi ini mengirimkan pesan jelas mengenai akuntabilitas Iran dan membuka kembali pintu diplomasi untuk negosiasi kesepakatan baru. Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Iran, Seyed Abbas Araghchi, mengecam tindakan E3 sebagai penyalahgunaan mekanisme JCPOA dan menyatakan bahwa sanksi yang dipulihkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Situasi ini terus dipantau oleh komunitas internasional, dengan harapan adanya upaya diplomatik lanjutan untuk meredakan ketegangan dan mengatasi kekhawatiran terkait program nuklir Iran.

Sumber-sumber

  • Bloomberg Business

  • UN Security Council Nixes Resolution to Halt Reimposition of Sanctions Against Iran

  • European countries to notify U.N. of ‘snapback’ sanctions on Iran

  • European powers threaten 'snapback sanctions' on Iran

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.