Pemerintah Selandia Baru sedang mereformasi sistem pajaknya, dengan fokus pada aturan Dana Investasi Asing (FIF). Perubahan ini, yang dipimpin oleh Menteri Pendapatan Simon Watts, bertujuan untuk menarik migran terampil dan investor dengan mengurangi beban pajak atas keuntungan modal yang belum direalisasi. Rancangan undang-undang yang mengusulkan perubahan ini dijadwalkan akan diperkenalkan pada Agustus 2025.
Inti dari reformasi ini adalah pengenalan "metode akun pendapatan" (revenue account method). Metode ini akan mengalihkan perpajakan dari keuntungan yang belum direalisasi ke basis realisasi. Artinya, individu hanya akan dikenakan pajak atas dividen yang diterima dan 70% dari keuntungan modal yang direalisasi dari investasi yang diperoleh sebelum menjadi penduduk pajak Selandia Baru. Perubahan ini merupakan respons terhadap kritik bahwa aturan FIF saat ini menghambat masuknya bakat dan modal global ke Selandia Baru.
Menteri Pendapatan Simon Watts menekankan bahwa perubahan ini penting untuk menghilangkan hambatan dan mendorong aliran bakat serta modal global ke Selandia Baru, guna merangsang pertumbuhan ekonomi. Reformasi ini sejalan dengan strategi ekonomi Selandia Baru yang lebih luas, "Going For Growth", yang memprioritaskan penarikan investasi internasional berkualitas tinggi untuk meningkatkan produktivitas, penelitian dan pengembangan, serta mendorong ekspansi ekonomi.
Dengan membuat sistem pajak lebih adil dan dapat diprediksi, pemerintah mengantisipasi masuknya keterampilan dan modal yang lebih kuat. Analisis ahli menunjukkan bahwa penyesuaian ini krusial untuk meningkatkan daya saing Selandia Baru di kancah global. Reformasi FIF yang diusulkan diharapkan akan berlaku mulai 1 April 2025, dengan undang-undang yang diharapkan disahkan pada Maret 2026.
Perubahan ini juga merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menyederhanakan pengaturan imigrasi dan investasi, termasuk perubahan pada jalur visa investor dan pembentukan Invest NZ sebagai pusat layanan terpadu. Sikap proaktif pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan pajak mencerminkan pendekatan berwawasan ke depan terhadap pembangunan ekonomi, mengakui bahwa sistem pajak yang ramah dan adil adalah fundamental untuk mencapai tujuan pertumbuhan nasional.