Legislator New York telah mengajukan RUU Majelis 8966, yang mengusulkan pengenaan pajak sebesar 0,2% atas transaksi aset digital, termasuk mata uang kripto dan token non-fungible (NFT). Proposal ini, yang diperkenalkan oleh Anggota Majelis Demokrat Phil Steck, bertujuan untuk menciptakan sumber pendapatan baru bagi negara bagian dan diharapkan dapat menghasilkan sekitar $158 juta per tahun berdasarkan data transaksi aset digital.
Jika disahkan, pajak tersebut akan berlaku efektif mulai 1 September 2025. Pendapatan yang terkumpul akan dialokasikan secara khusus untuk memperluas program pencegahan dan intervensi penyalahgunaan zat di sekolah-sekolah di upstate New York. Langkah ini mencerminkan upaya untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi digital dengan tanggung jawab sosial.
Proposal pajak baru ini berpotensi memperkuat citra New York sebagai pusat keuangan yang berhati-hati, namun juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor kripto dan bisnis mengenai dampaknya terhadap likuiditas pasar dan inovasi. Para kritikus berpendapat bahwa pajak tambahan dapat menghalangi aktivitas perdagangan dan mendorong investor serta perusahaan untuk mencari yurisdiksi yang lebih ramah pajak. Transaksi besar atau frekuensi tinggi dapat dikenakan biaya yang cukup besar; misalnya, penjualan Bitcoin senilai $50.000 akan dikenakan pajak $100.
RUU tersebut saat ini sedang menjalani proses legislatif, yang memerlukan persetujuan dari komite, Majelis Negara Bagian, Senat, dan akhirnya, tanda tangan Gubernur. Perkembangan ini terjadi di tengah lanskap peraturan aset digital yang terus berkembang di seluruh Amerika Serikat, dengan setiap negara bagian mengambil pendekatan yang berbeda.