Aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil, atau dikenal sebagai stablecoin, kini semakin mengukuhkan posisinya sebagai komponen vital dalam arsitektur keuangan global. Pada Oktober 2025, stablecoin mencapai tonggak sejarah penting: untuk pertama kalinya, volume transaksi harian mereka melampaui Bitcoin. Pergeseran ini bukan hanya mencerminkan kebutuhan mendesak akan alat tukar yang andal di tengah ketidakpastian ekonomi, tetapi juga didorong oleh munculnya kerangka regulasi yang lebih jelas.
Data konkret menunjukkan besarnya perubahan ini. Pada tanggal 6 Oktober 2025, stablecoin berhasil memproses transaksi senilai $146 miliar. Angka ini jauh melampaui volume Bitcoin, yang pada periode 24 jam yang sama hanya mencapai $63,8 miliar. Fakta ini menandakan bahwa stablecoin telah bertransformasi menjadi instrumen pembayaran arus utama, sementara Bitcoin tampaknya semakin memperkuat perannya sebagai penyimpan nilai (store of value). Katalis utama di balik lonjakan ini adalah pengesahan Undang-Undang GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act) di Amerika Serikat pada Juli 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.
Undang-Undang GENIUS menetapkan persyaratan yang ketat bagi para penerbit yang mendapatkan status Penerbit Stablecoin Pembayaran yang Diizinkan (PPSIs). Mereka diwajibkan untuk mempertahankan cadangan 1:1 secara ketat, baik dalam bentuk Dolar AS atau obligasi pemerintah, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan Anti Pencucian Uang (AML) dan kontrol sanksi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat status Dolar AS sebagai mata uang cadangan global melalui saluran digital. Namun, kejelasan regulasi ini juga menuai kritik. Senator Elizabeth Warren secara terbuka menyebut undang-undang tersebut sebagai “struktur regulasi lunak untuk bank kripto,” mendesak Kementerian Keuangan untuk mengatasi potensi konflik kepentingan.
Kebutuhan akan stabilitas yang ditawarkan oleh token-token ini sangat terasa di wilayah yang mengalami inflasi tinggi. Ambil contoh Venezuela, di mana inflasi diproyeksikan IMF mencapai 269,9% pada Oktober 2025. Di sana, Tether (USDT) yang didolarisasi telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk perdagangan sehari-hari. Contoh ini menunjukkan bagaimana aset digital berfungsi sebagai benteng pertahanan terhadap depresiasi mata uang nasional, menawarkan kepastian dalam penyelesaian transaksi kepada masyarakat. Selain itu, Tether mengumumkan bahwa jumlah pengguna USDT telah melampaui 500 juta orang secara global.
Secara keseluruhan, industri menyambut baik undang-undang tersebut sebagai langkah yang diperlukan. Sejak awal tahun 2025, startup di sektor ini telah menarik investasi lebih dari $621,8 juta. Lebih lanjut, total volume transaksi stablecoin pada kuartal ketiga tahun 2025 mencapai rekor $15,6 triliun. Sekitar 71% dari operasi ini dilakukan oleh bot perdagangan, yang mengindikasikan integrasi mendalam stablecoin ke dalam alur keuangan otomatis. Peristiwa-peristiwa ini menegaskan adanya restrukturisasi mendasar dalam lanskap keuangan, di mana kerangka regulasi yang jelas mempercepat pergerakan modal menuju instrumen yang lebih terprediksi.