Presiden AS Donald Trump mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai $15 miliar terhadap The New York Times dan The Washington Post pada 16 September 2025. Trump menuduh kedua surat kabar tersebut menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan yang merusak reputasinya.
Melalui platform Truth Social, Trump menyebut The New York Times sebagai salah satu surat kabar terburuk dan paling tidak jujur dalam sejarah, serta menuduhnya sebagai saluran propaganda bagi kaum radikal kiri. Gugatan ini dipicu oleh publikasi artikel dan buku oleh The Times, termasuk "The Ruin of the Rich," yang diklaim Trump berisi informasi palsu yang bertujuan merusak citranya menjelang pemilihan umum 2024.
The New York Times menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa klaim hukum itu tidak memiliki dasar dalam fakta dan merupakan upaya untuk membungkam serta mendiskreditkan pelaporan yang akurat. Surat kabar tersebut menegaskan bahwa mereka tidak akan gentar oleh taktik Trump.
Para ahli hukum berpendapat bahwa kasus ini akan menghadirkan tantangan signifikan bagi Trump, mengingat standar pembuktian niat jahat yang sebenarnya atau pengabaian sembrono terhadap kebenaran yang harus dipenuhi oleh tokoh publik dalam kasus pencemaran nama baik. Gugatan ini menandai pertama kalinya Trump mengajukan tuntutan hukum terhadap outlet berita yang dianggapnya sebagai lawan.
Sebelumnya, Trump telah mencapai penyelesaian finansial dengan organisasi berita lain seperti CNN dan CBS News. Pada Juli 2025, ia mengajukan gugatan senilai $10 miliar terhadap The Wall Street Journal dan Rupert Murdoch terkait liputan mengenai hubungannya dengan Jeffrey Epstein. Paramount, perusahaan induk CBS News, juga menyetujui pembayaran $16 juta kepada perpustakaan kepresidenan Trump untuk menyelesaikan gugatan terkait suntingan wawancara "60 Minutes" dengan Kamala Harris.
Kasus ini menyoroti pola upaya Trump untuk meminta pertanggungjawaban media atas liputan yang dianggapnya tidak akurat atau bias, serta mencerminkan ketegangan yang berkelanjutan antara tokoh publik dan pers.