Maladewa Menjadi Negara Pertama yang Menerapkan Larangan Tembakau Permanen untuk Generasi yang Lahir Setelah Tahun 2007
Diedit oleh: Татьяна Гуринович
Republik Maladewa telah mengambil langkah yang benar-benar belum pernah terjadi sebelumnya dalam kebijakan kesehatan masyarakat global. Negara kepulauan yang indah ini menetapkan larangan permanen terhadap konsumsi produk tembakau bagi semua warga negara yang lahir mulai 1 Januari 2007. Undang-undang penting ini, yang ditandatangani oleh Presiden Dr. Mohamed Muizzu pada 21 Mei 2025, akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2025. Keputusan ini secara tegas mengukuhkan komitmen Maladewa untuk menciptakan generasi yang sepenuhnya bebas dari jerat kecanduan nikotin, sekaligus menempatkan standar baru yang ambisius dalam regulasi kesehatan di tingkat dunia.
Inisiatif progresif ini merupakan pengembangan signifikan dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau yang sudah ada (Undang-Undang No. 15/2010). Kebijakan baru ini dirancang untuk melindungi generasi muda, sehingga tidak hanya menargetkan rokok konvensional, tetapi juga mencakup produk-produk modern yang mengandung nikotin. Maladewa memberlakukan larangan total terhadap impor, penjualan, distribusi, dan penggunaan rokok elektrik serta perangkat vaping untuk semua kelompok usia. Pendekatan komprehensif ini didasarkan pada pemahaman bahwa bentuk-bentuk konsumsi nikotin yang baru, terutama vaping, berpotensi memicu gelombang kecanduan baru, khususnya di kalangan pemuda. Pemerintah melihat langkah ini sebagai tindakan pencegahan krusial untuk melindungi masa depan warganya dari bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh nikotin.
Kerangka legislatif yang baru ini dilengkapi dengan ketentuan sanksi yang ketat untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas. Bagi pihak yang menjual produk tembakau kepada individu di bawah usia 21 tahun, denda yang dikenakan sangat besar, yaitu mencapai 50.000 Rufiyaa Maladewa, setara dengan 3.250 USD. Sementara itu, warga negara yang kedapatan menggunakan perangkat vaping yang dilarang dapat dikenakan denda sebesar 5.000 Rufiyaa, atau sekitar 325 USD. Selain sanksi internal, Maladewa juga telah memperketat peraturan bea cukai bagi wisatawan. Turis kini hanya diizinkan membawa masuk satu bungkus rokok yang sudah dibuka, sebuah kebijakan yang sejalan dengan upaya menyeluruh negara tersebut untuk membatasi ketersediaan dan aksesibilitas tembakau secara keseluruhan.
Langkah maju yang revolusioner ini telah mendapatkan apresiasi internasional yang luas. Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah Maladewa, memuji dedikasi negara tersebut dalam melindungi warganya dari dampak buruk merokok. Pengakuan lebih lanjut datang pada 19 Mei 2025, ketika Presiden Muizzu dianugerahi Hadiah Khusus dari Direktur Jenderal WHO, sebagai penghargaan atas upaya luar biasa pemerintahannya dalam mengurangi konsumsi tembakau. Ketika banyak negara, termasuk Eropa, masih bergulat dengan prevalensi merokok yang tinggi di kalangan populasi dewasa, Maladewa memilih jalur pembangunan yang proaktif. Mereka fokus pada pencegahan pembentukan ketergantungan pada generasi yang belum memasuki masa dewasa, memastikan kesehatan publik menjadi prioritas utama bagi masa depan bangsa.
Sumber-sumber
Deutsche Welle
Maldives bans smoking for post-2007 generation starting Nov
President Ratifies Tobacco Generation Ban; Law to Take Effect in November
UNICEF Statement on Maldives’ Tobacco Control Act
Mohamed Muizzu
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Diplomasi Maraton Presiden Zelensky: Dari Penguatan Militer di Spanyol hingga Upaya Negosiasi Damai di Turki
Dewan Keamanan PBB Sahkan Resolusi AS Mengenai Gencatan Senjata Gaza dan Penempatan Pasukan Stabilisasi
Prancis dan Ukraina Menandatangani Deklarasi Jangka Panjang Dukungan Militer, Termasuk Pasokan Rafale dan SAMP/T
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.
