Komisi Eropa telah menjatuhkan denda sebesar €2,95 miliar (sekitar $3,45 miliar) kepada Google atas pelanggaran aturan persaingan usaha Uni Eropa. Denda ini dijatuhkan karena Google dinilai menyalahgunakan posisi dominannya di pasar teknologi periklanan (adtech) dengan memprioritaskan layanannya sendiri.
Keputusan ini merupakan pukulan keempat bagi Google dari regulator Eropa terkait praktik antimonopoli. Komisi Eropa menuduh Google melakukan "self-preferencing" atau mengutamakan layanannya sendiri dalam ekosistem teknologi iklan, yang merugikan penyedia layanan iklan, pengiklan, dan penerbit online lainnya. Tindakan ini dianggap menciptakan konflik kepentingan di sepanjang rantai pasokan adtech.
Google telah diperintahkan untuk menghentikan praktik tersebut dan dalam enam puluh hari harus memberi tahu Komisi Eropa mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Jika Google gagal mematuhi, ada kemungkinan perusahaan akan diwajibkan untuk menjual sebagian dari bisnis periklanannya. Keputusan ini muncul di tengah ketegangan perdagangan yang meningkat antara Uni Eropa dan Amerika Serikat, meskipun demikian, Uni Eropa menegaskan prioritasnya pada agenda regulasi.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Google juga telah didenda sebesar €4,12 miliar terkait pelanggaran serupa pada sistem operasi Android. Tindakan Komisi Eropa ini sejalan dengan upaya global untuk mengatur perusahaan teknologi besar dan mengatasi praktik monopoli di era digital.
Penyelidikan terhadap Google dalam kasus adtech ini telah berlangsung sejak Juni 2021. Google menyatakan bahwa keputusan ini tidak dapat dibenarkan dan akan merugikan bisnis Eropa. Perusahaan berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Google berpendapat bahwa denda dan perubahan yang diwajibkan akan menyulitkan ribuan bisnis Eropa untuk beroperasi.
Sebelumnya, Komisi Eropa sempat mengindikasikan bahwa penjualan sebagian bisnis Google mungkin menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi konflik kepentingan yang ada, namun kini mereka menunggu proposal dari Google. Kasus ini menyoroti komitmen Uni Eropa dalam menegakkan hukum antimonopoli di ekonomi digital. Denda yang signifikan dan potensi divestasi bisnis menunjukkan keseriusan regulator dalam menangani dominasi pasar oleh raksasa teknologi. Koordinasi dengan Departemen Kehakiman AS dalam penyelidikan serupa juga mengindikasikan adanya keselarasan internasional dalam menghadapi isu-isu persaingan di sektor teknologi.