Pemerintah Amerika Serikat, melalui Departemen Luar Negeri, telah memperbarui Pedoman Dinas Luar Negeri (Foreign Affairs Manual/FAM) pada Juni 2025. Perubahan ini secara signifikan memperketat aturan terkait keanggotaan dalam partai komunis atau partai totaliter lainnya, dengan menghapus pengecualian "keanggotaan non-bermakna" yang sebelumnya ada.
Pembaruan kebijakan ini berpotensi memengaruhi proses adjudikasi visa imigran. Inti dari pembaruan ini adalah penekanan kembali pada persyaratan ketat bagi para pemohon naturalisasi untuk menunjukkan keterikatan yang tulus pada prinsip-prinsip demokrasi. Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan (Immigration and Nationality Act/INA) AS secara historis melarang individu yang merupakan atau pernah menjadi anggota Partai Komunis atau partai totaliter lainnya untuk dinaturalisasi, dengan tujuan mencegah mereka yang menganut ideologi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan atau mendirikan rezim totaliter menjadi warga negara AS.
Sebelumnya, dalam evaluasi keanggotaan partai, Departemen Luar Negeri akan menilai apakah keanggotaan tersebut "bermakna" berdasarkan preseden Mahkamah Agung. Namun, dengan pembaruan FAM terbaru, pengecualian ini dihapus. Ini berarti bahwa keanggotaan yang sebelumnya dianggap "non-bermakna" karena alasan keuntungan ekonomi atau kenyamanan profesional, kini dapat dianggap sebagai alasan ketidaklayakan.
Selain itu, pemegang paspor diplomatik, khusus, atau dinas dari negara komunis kini dapat dianggap memiliki afiliasi partai, dan pangkat militer yang lebih tinggi di negara komunis dapat dianggap sebagai afiliasi politik. Kasus bersejarah seperti Schneiderman v. United States (1943) memberikan konteks hukum yang penting, di mana Mahkamah Agung menetapkan standar pembuktian yang tinggi bagi pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan. Namun, pembaruan kebijakan saat ini menunjukkan pengetatan interpretasi hukum yang ada, menekankan bahwa kewarganegaraan AS memerlukan komitmen yang teguh terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Para pembuat kebijakan di Departemen Luar Negeri AS menekankan bahwa pengetatan ini sejalan dengan upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas proses imigrasi dan keamanan nasional. Perubahan ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam tentang nilai-nilai fundamental AS bagi setiap individu yang mencari status kewarganegaraan. Pemohon yang memiliki keterkaitan dengan partai komunis atau totaliter, terutama yang berasal dari negara komunis, disarankan untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengajukan aplikasi, mengingat potensi peningkatan risiko penolakan.