Pemerintahan Trump Meminta Intervensi Mahkamah Agung untuk Menghentikan Perintah Pencairan USAID

Pemerintahan Trump telah meminta Mahkamah Agung AS untuk menangguhkan perintah hakim federal yang mewajibkan pelepasan segera hingga $2 miliar dalam bantuan kemanusiaan USAID. Permintaan itu menyusul putusan Hakim Distrik AS Amir Ali, yang menyatakan bahwa pemerintah belum mematuhi arahan sebelumnya untuk mencabut pembekuan bantuan asing melalui Badan Pembangunan Internasional AS. Pemerintah berpendapat bahwa perintah hakim tersebut merupakan pelanggaran yurisdiksi peradilan.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.