Mahkamah Agung AS, dalam keputusan 5-4, telah memberikan pemerintahan Trump kemampuan untuk melanjutkan deportasi anggota geng Venezuela yang diduga berdasarkan Undang-Undang Musuh Asing.
Keputusan ini membatalkan perintah pengadilan yang lebih rendah yang telah menghentikan sementara deportasi ini sementara litigasi berlanjut. Mahkamah Agung menetapkan bahwa tahanan harus memiliki kesempatan untuk didengar oleh hakim sebelum deportasi.