Perjanjian Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (BBNJ), yang juga dikenal sebagai Perjanjian Laut Lepas, akan berlaku efektif pada 17 Januari 2026. Tonggak penting ini tercapai setelah 60 negara meratifikasi perjanjian tersebut, yang merupakan langkah monumental dalam perlindungan laut lepas. Ratifikasi oleh Maroko pada 20 September 2025 memicu hitungan mundur 120 hari menuju berlakunya perjanjian ini, menandai era baru dalam tata kelola samudra yang memberikan perlindungan hukum bagi laut lepas untuk pertama kalinya.
Perjanjian bersejarah ini menangani isu-isu krusial seperti sumber daya genetik laut, penilaian dampak lingkungan, dan pembentukan kawasan perlindungan laut. Uni Eropa dan enam negara anggotanya melakukan ratifikasi bersama, yang merupakan ratifikasi kolektif terbesar hingga saat ini, menunjukkan kepemimpinan Eropa dalam upaya konservasi laut. Dengan berlakunya perjanjian ini, pembentukan kawasan perlindungan laut di laut lepas akan difasilitasi, mendukung tujuan global untuk melindungi 30% planet pada tahun 2030.
Konferensi Para Pihak (COP) pertama diharapkan terlaksana dalam satu tahun setelah perjanjian berlaku untuk memandu operasionalisasinya. Perjanjian Laut Lepas ini merupakan respons terhadap ancaman serius yang dihadapi lautan, termasuk penangkapan ikan berlebihan, perubahan iklim, dan penambangan laut dalam, yang dapat merusak ekosistem yang rapuh. Lautan memainkan peran vital dalam menopang kehidupan di Bumi, menyediakan lebih dari separuh oksigen yang kita hirup dan menyerap sebagian besar karbon dioksida.
Hingga saat ini, hanya sekitar 1% dari laut lepas yang memiliki perlindungan hukum. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan perlindungan tersebut dan memastikan pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan. Para ahli lingkungan menyambut baik perjanjian ini sebagai langkah krusial untuk melindungi ekosistem laut dan masa depan kemanusiaan. Perjanjian ini juga menekankan pentingnya pembagian manfaat dari sumber daya genetik laut secara adil, sebuah aspek yang sebelumnya belum diatur dalam hukum internasional, yang seringkali menimbulkan ketidaksetaraan dalam pemanfaatan dan kepemilikan paten genetik. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas, diharapkan dapat mendorong kerja sama ilmiah dan transfer teknologi antar negara untuk pengelolaan laut yang lebih baik.