Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE) telah menimbulkan ketegangan signifikan dalam hubungan perdagangan transatlantik. Pada Juli 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif 30% pada sebagian besar ekspor UE, termasuk produk seperti pesawat terbang, mobil, dan minuman beralkohol. Langkah ini berpotensi mengganggu rantai pasokan global dan meningkatkan biaya bagi konsumen.
Menanggapi ancaman tarif tersebut, UE sedang mempertimbangkan langkah-langkah balasan yang proporsional. Meskipun upaya diplomatik untuk menyelesaikan perselisihan tarif impor terus berlanjut, hasil negosiasi masih belum pasti. Situasi ini menyoroti pentingnya diplomasi dan kerja sama internasional dalam menjaga stabilitas ekonomi global.
Perdagangan global, termasuk hubungan Indonesia dengan kedua blok tersebut, dapat terpengaruh secara signifikan oleh eskalasi perang dagang ini. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara terkait untuk memantau perkembangan ini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi mereka masing-masing.