Pada 30 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif 50% pada semua impor dari Brasil, efektif mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini menambah tarif sebelumnya sebesar 10%, sehingga total tarif menjadi 50%. Beberapa produk, seperti pesawat terbang sipil dan pupuk, dikecualikan dari tarif ini. Gedung Putih menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap tindakan politik dan yudisial Brasil yang dianggap mengancam keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.
Selain itu, Departemen Keuangan AS memberlakukan sanksi terhadap Hakim Agung Brasil, Alexandre de Moraes, yang memimpin kasus hukum terhadap mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro. Sanksi ini mencakup pembekuan aset dan larangan transaksi bisnis dengan entitas AS. Departemen Luar Negeri AS juga memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat yudisial Brasil yang terlibat dalam kasus tersebut.
Brasil menanggapi keputusan ini dengan menegaskan bahwa mereka akan mencari solusi melalui negosiasi dan tidak akan melakukan tindakan balasan segera. Menteri Keuangan Brasil, Fernando Haddad, menekankan pentingnya dialog untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. Namun, Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva, menyatakan bahwa jika negosiasi gagal, Brasil akan menerapkan tindakan balasan sesuai dengan hukum yang baru disahkan yang memungkinkan tindakan timbal balik terhadap langkah-langkah ekonomi sepihak dari negara lain.
Langkah ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada sektor-sektor ekonomi Brasil yang bergantung pada ekspor ke AS, seperti industri kedirgantaraan, pertanian, dan energi. Sementara itu, konsumen AS mungkin menghadapi kenaikan harga pada produk-produk tertentu yang diimpor dari Brasil, seperti kopi dan jus jeruk, akibat tarif yang lebih tinggi ini.