Pada Oktober 2025, Federasi Rusia secara resmi mengukuhkan status hukum penggunaan mata uang kripto untuk penyelesaian transaksi perdagangan luar negeri. Keputusan ini, yang memformalkan Rezim Hukum Eksperimental (RHE) yang telah diluncurkan sejak September 2025, menandai langkah signifikan dalam mendefinisikan ulang interaksi keuangan internasional negara tersebut. Menteri Keuangan Anton Siluanov menjelaskan bahwa legalisasi ini bertujuan menertibkan praktik yang sudah aktif dilakukan oleh pelaku bisnis, yakni pembayaran impor dan transfer dana melalui pasar kripto. Respons pragmatis ini ditujukan untuk menjamin kelancaran saluran pembayaran eksternal di tengah berbagai pembatasan dan sanksi yang berlaku.
Para regulator menekankan bahwa, meskipun langkah ini bertujuan meringankan beban sanksi, pengawasan ketat tetap menjadi prioritas utama. Untuk meminimalisir risiko yang timbul dari volatilitas dan potensi penyalahgunaan, sistem pengawasan yang ketat telah diperkenalkan. Layanan Pemantauan Keuangan Federal (Rosfinmonitoring) akan bertanggung jawab penuh atas kepatuhan terhadap standar AML (Anti Pencucian Uang) dan KYC (Kenali Pelanggan Anda). Semua transaksi dalam kerangka kerja baru ini wajib melalui infrastruktur yang diatur dan berada di bawah kendali langsung Bank Sentral. Penting ditekankan, legalisasi ini secara eksklusif hanya berlaku untuk aktivitas ekonomi luar negeri; peredaran mata uang kripto di dalam negeri masih dilarang. Kebijakan ini mencerminkan fokus pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai mata uang Rubel.
Vladimir Chistyukhin, Wakil Ketua Bank Sentral, mengumumkan bahwa otoritas sedang mempertimbangkan kemungkinan mengizinkan bank untuk terlibat dalam operasi aset digital. Namun, izin ini akan disertai dengan pengenalan pembatasan signifikan terkait modal dan standar cadangan. Manuver ini juga berfungsi strategis untuk memperkuat hubungan dagang dengan mitra yang tidak bergabung dalam rezim sanksi, seperti Tiongkok, India, dan Turki, yang menjadi jalur penting bagi perdagangan eksternal Rusia.
Sejalan dengan legalisasi operasi yang terkontrol, Kejaksaan Agung meningkatkan upaya penindakan terhadap aktivitas yang tidak diatur. Pada tanggal 21 Oktober, Jaksa Agung Alexander Gutsan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun norma-norma legislatif yang menetapkan tanggung jawab hukum atas pengorganisasian peredaran mata uang digital secara ilegal. Aturan baru ini mencakup ketentuan mengenai penyitaan aset dan pengalihan hasilnya menjadi pendapatan negara. Langkah ini secara tegas membedakan antara perdagangan luar negeri yang disahkan oleh negara dan aktivitas ilegal yang tidak diatur, menggarisbawahi tekad sistem untuk beradaptasi terhadap tantangan eksternal dengan mengubah hambatan menjadi peluang pengembangan arsitektur keuangan domestik yang lebih kuat dan terkendali.