Regulator Abu Dhabi Akui Ripple USD sebagai Token yang Dipatok pada Mata Uang Fiat

Diedit oleh: Yuliya Shumai

Otoritas Pengawas Jasa Keuangan (FSRA) dari Abu Dhabi Global Market (ADGM), regulator pasar keuangan Abu Dhabi, secara resmi telah memberikan status Token yang Dipatok pada Mata Uang Fiat (Accepted Fiat-Referenced Token) kepada stablecoin Ripple USD (RLUSD) pada hari Kamis, 27 November 2025. Keputusan penting ini membuka pintu bagi RLUSD untuk berpartisipasi dalam operasi keuangan yang teregulasi di salah satu pusat keuangan internasional utama yang berlokasi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Pengakuan status ini memberikan izin kepada lembaga-lembaga berlisensi di bawah naungan ADGM untuk mengintegrasikan RLUSD ke dalam aktivitas mereka. Namun, integrasi tersebut harus tunduk pada kepatuhan ketat terhadap persyaratan pengelolaan cadangan dan pengungkapan informasi yang telah ditetapkan untuk token yang dipatok pada mata uang fiat. RLUSD, yang diluncurkan pada akhir tahun 2024, telah melampaui kapitalisasi pasar sebesar 1,2 miliar Dolar AS pada saat pengakuan ini diberikan. Token ini dipatok 1:1 terhadap Dolar AS dan didukung penuh oleh uang tunai serta setara kas, dengan penerbitan yang berada di bawah piagam Trust Company dari Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS).

Pengakuan dari FSRA ini melengkapi kerangka regulasi Ripple yang sudah ada di UEA. Sebelumnya, Ripple telah menerima persetujuan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) pada Maret 2025, diikuti dengan izin untuk penggunaan RLUSD di Dubai International Financial Centre (DIFC) pada Juni 2025. Jack McDonald, Wakil Presiden Senior untuk Stablecoin di Ripple, menyatakan bahwa persetujuan FSRA menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi, memosisikan RLUSD sebagai stablecoin USD utama untuk institusi besar. Sementara itu, Riis Merrick, Direktur Pelaksana Ripple untuk Timur Tengah dan Afrika, menekankan bahwa persetujuan ini mengonfirmasi kesesuaian RLUSD dengan standar tinggi transparansi dan kepercayaan di kawasan tersebut.

Pengakuan di ADGM, yang dikenal dengan kerangka regulasi aset digitalnya yang progresif, semakin memperkuat posisi RLUSD sebagai aset kelas institusional. Keputusan FSRA ini bertepatan dengan pergeseran regulasi yang lebih luas di UEA. Undang-Undang Keputusan Federal No. 6 tertanggal September 2025 telah menempatkan sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan Web3 di bawah pengawasan Bank Sentral UEA. Hal ini mewajibkan platform terkait untuk memperoleh lisensi paling lambat September 2026. Dalam konteks ini, stablecoin yang telah disetujui sebelumnya dan memenuhi persyaratan dapat menjadi instrumen pilihan untuk transaksi keuangan yang teregulasi.

Pengakuan terhadap RLUSD mengindikasikan bahwa token tersebut telah berhasil melewati pemeriksaan ketat yang ditetapkan oleh FSRA dalam Dokumen Konsultasi No. 9 tertanggal 9 September 2025. Pemeriksaan ini mencakup kriteria penerimaan token asing, khususnya mengenai cadangan, kemampuan pelacakan Anti Pencucian Uang (AML), dan kepatuhan terhadap standar regulasi. Dengan strategi Ripple kini mencakup pusat-pusat keuangan utama UEA—ADGM dan DIFC—integrasi RLUSD dapat dilakukan dalam fungsi-fungsi seperti manajemen agunan, pinjaman, dan operasi perbendaharaan. Hal ini semakin memperkuat peran UEA sebagai pusat yang menarik modal institusional melalui kejelasan regulasi yang ditawarkan.

Sumber-sumber

  • Cointelegraph

  • FXLeaders

  • CoinDesk

  • Coinfomania

  • CoinLaw

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.