Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai, yang dikenal sebagai VARA, telah menerbitkan perintah penghentian (cease and desist) secara resmi terhadap beberapa entitas yang beroperasi di bawah naungan merek KuCoin. Langkah tegas ini diumumkan pada 5 Maret 2036, sebagai respons terhadap aktivitas aset virtual tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di dalam wilayah Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Tindakan hukum ini berakar pada pelanggaran terhadap kerangka regulasi lokal, khususnya Undang-Undang Dubai No. (4) Tahun 2022 dan Resolusi Kabinet No. 111/2022. VARA menegaskan bahwa bursa tersebut tidak memiliki lisensi yang sah untuk menawarkan layanan aset digital, sehingga operasional mereka dianggap ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di yurisdiksi tersebut.
Dalam rilis resminya, VARA mengidentifikasi empat entitas spesifik yang menjadi sasaran perintah ini, yaitu:
- Phoenixfin Pte Ltd
- MEK Global Limited
- Peken Global Limited
- Kucoin Exchange EU GmbH
Otoritas menemukan bahwa entitas-entitas ini telah melakukan pemasaran layanan secara komersial dan diduga memberikan gambaran yang tidak akurat mengenai status perizinan mereka kepada penduduk Dubai. Hal ini memicu kekhawatiran serius mengenai perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Selain perintah penghentian operasional, VARA juga melarang segala bentuk promosi, iklan, atau upaya pendekatan kepada calon nasabah yang dilakukan oleh pihak KuCoin di wilayah tersebut. Otoritas memberikan peringatan keras kepada para investor mengenai adanya risiko finansial yang besar serta potensi implikasi hukum bagi siapa pun yang tetap bertransaksi melalui platform yang tidak teregulasi tersebut.
Langkah penegakan hukum ini terjadi di tengah posisi strategis Uni Emirat Arab yang menjadi pusat pertumbuhan kripto dunia. Berdasarkan data dari Chainalysis, UEA menduduki peringkat pertama secara global dalam pertumbuhan aktivitas kripto pada tahun 2025, dengan tingkat adopsi yang melonjak drastis hingga 210 persen dalam satu tahun tersebut.
VARA sendiri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas pasar aset digital melalui tindakan nyata. Sepanjang tahun 2025, otoritas ini tercatat telah menjatuhkan sanksi denda kepada 19 perusahaan berbeda yang terbukti beroperasi di luar kerangka regulasi yang telah ditetapkan, menunjukkan pola pengawasan yang semakin ketat di wilayah tersebut.
Tekanan terhadap operasional KuCoin juga muncul di panggung internasional sebelum tindakan VARA ini dilakukan. Pada Februari 2026, Otoritas Pasar Keuangan Austria (FMA) telah melarang KuCoin EU untuk menerima pelanggan baru karena adanya kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap standar anti-pencucian uang (AML), meskipun entitas tersebut memiliki lisensi MiCAR.
Menanggapi situasi ini, juru bicara dari pihak KuCoin menyatakan bahwa perusahaan senantiasa menghormati hukum yang berlaku dan berupaya menjaga pendekatan kooperatif dengan para regulator. Mereka menjelaskan bahwa KuCoin Exchange EU GmbH merupakan entitas yang diatur di bawah kerangka MiCAR dan hanya difokuskan untuk melayani pasar Uni Eropa tanpa menerima pengguna dari luar wilayah tersebut.
Situasi ini mencerminkan tren global di mana otoritas keuangan di pusat-pusat ekonomi besar semakin intensif dalam mengawasi platform aset virtual. Penindakan terhadap entitas tanpa izin di Dubai memberikan sinyal jelas bahwa kepatuhan terhadap lisensi lokal adalah syarat mutlak bagi setiap operator, terlepas dari status atau lisensi yang mereka miliki di wilayah lain.
Secara keseluruhan, tindakan VARA terhadap struktur operasional KuCoin menunjukkan bahwa Dubai tidak akan memberikan ruang bagi pemasaran dan penyediaan layanan tanpa izin resmi. Hal ini mempertegas posisi Dubai sebagai yurisdiksi yang sangat diatur, di mana perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap hukum menjadi prioritas utama di tengah pesatnya adopsi teknologi finansial baru.



