Pada tanggal 1 Juli 2025, Senat Amerika Serikat menyetujui RUU "One Big Beautiful Bill Act" Presiden Donald Trump dengan suara 51-50. Wakil Presiden J.D. Vance memecah kebuntuan. Senator Republik Thom Tillis, Susan Collins, dan Rand Paul memberikan suara menentang RUU tersebut.
RUU ini mencakup pemotongan pajak sebesar $4,5 triliun dan pemotongan $1,2 triliun untuk Medicaid dan kupon makanan. RUU ini juga mengalokasikan $350 miliar untuk perbatasan dan keamanan nasional. Kantor Anggaran Kongres memperkirakan RUU ini akan menambah $3,3 triliun pada utang federal selama dekade berikutnya.
Presiden Trump bertujuan untuk menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang pada tanggal 4 Juli. RUU ini telah menghadapi oposisi, termasuk kritik dari Elon Musk. Per tanggal 2 Juli 2025, RUU ini dijadwalkan untuk pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan ini memiliki implikasi yang signifikan, tidak hanya bagi Amerika Serikat tetapi juga bagi ekonomi global. Indonesia, sebagai negara dengan hubungan perdagangan yang erat dengan AS, akan memantau perkembangan ini dengan cermat. Perubahan kebijakan pajak dan pengeluaran AS dapat berdampak pada investasi, ekspor-impor, dan nilai tukar mata uang. Pemerintah dan pelaku bisnis di Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk kemungkinan perubahan dan dampaknya.
Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan ini kepada pembaca di Indonesia.