Pada Juli 2025, Presiden Donald Trump mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap The Wall Street Journal dan pemiliknya, Rupert Murdoch, setelah surat kabar tersebut menerbitkan artikel yang mengaitkan Trump dengan Jeffrey Epstein, seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual. Artikel tersebut mengklaim bahwa Trump mengirimkan surat ulang tahun kepada Epstein pada tahun 2003 yang berisi gambar dan pesan yang tidak senonoh. Trump membantah klaim tersebut dan menyebutnya sebagai berita palsu yang merusak reputasinya.
Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar $10 miliar dan menuduh bahwa laporan tersebut diterbitkan dengan niat jahat, menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan bagi Trump. Dow Jones, penerbit The Wall Street Journal, menyatakan bahwa mereka memiliki keyakinan penuh terhadap ketelitian dan akurasi laporan mereka dan akan membela diri terhadap gugatan tersebut.
Selain itu, Departemen Kehakiman AS mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membuka dokumen juri agung terkait kasus Epstein dan Ghislaine Maxwell, yang sebelumnya disegel. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan meredakan ketegangan publik terkait penanganan kasus tersebut oleh pemerintah.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara Trump dan media, serta tantangan hukum yang dihadapi oleh media dalam melaporkan isu-isu sensitif. Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung lama dan dapat mempengaruhi hubungan antara pejabat pemerintah dan media di masa depan.