Selusin negara bagian AS mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Trump pada hari Rabu. Gugatan tersebut menantang legalitas tarif yang dikenakan pada warga Amerika. Negara bagian berpendapat bahwa tarif ini merupakan kenaikan pajak ilegal. Negara bagian berpendapat bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) oleh Trump tidak konstitusional. Mereka mengklaim itu mengganggu ekonomi Amerika. IEEPA memberikan wewenang kepada presiden selama ancaman yang tidak biasa dan luar biasa. Gugatan tersebut meminta perintah pengadilan untuk menghentikan tarif. Ia berpendapat bahwa Kongres tidak pernah bermaksud IEEPA digunakan untuk tarif. Negara bagian yang terlibat adalah Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, Oregon, dan Vermont. Gugatan tersebut menyoroti bahwa tidak ada presiden lain yang memberlakukan tarif berdasarkan keadaan darurat nasional dalam lima dekade sejak pemberlakuan IEEPA. Tindakan hukum ini bergabung dengan yang lain yang menantang tarif pemerintahan Trump. Ini termasuk tuntutan hukum dari usaha kecil dan kelompok hak sipil. Jaksa Agung New York Letitia James menyatakan bahwa tarif akan menyebabkan inflasi, pengangguran, dan kerusakan ekonomi. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York. Ia juga berupaya untuk menghentikan tarif timbal balik yang akan datang.
Negara Bagian Menuntut Pemerintahan Trump Atas Keabsahan Pemberlakuan Tarif
Diedit oleh: S Света
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.