Pemerintahan Trump telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait putusan pengadilan banding federal yang menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan ilegal.
Sengketa ini berpusat pada apakah Presiden Trump melampaui kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) dengan memberlakukan tarif yang luas tanpa persetujuan Kongres. Pengadilan Banding Federal AS, dalam keputusan 7-4 pada 29 Agustus, menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kekuasaan kepada presiden untuk memberlakukan tarif yang begitu luas. Keputusan ini menantang kebijakan ekonomi pemerintahan Trump yang bertujuan untuk memperkuat keamanan nasional dan stabilitas ekonomi melalui tarif.
Jaksa Agung D. John Sauer berpendapat bahwa langkah-langkah ini sangat penting untuk negosiasi perdagangan, penghasilan pendapatan, dan mendukung industri domestik serta kesiapan militer. Namun, pengadilan banding berpendapat bahwa istilah "mengatur" dalam IEEPA tidak secara inheren mencakup kekuasaan luas untuk memberlakukan tarif, terutama jika dibandingkan dengan undang-undang lain yang secara eksplisit menggunakan istilah seperti "tarif" atau "bea". Pengadilan juga mencatat bahwa Konstitusi memberikan kekuasaan untuk mengenakan pajak, termasuk tarif, hanya kepada Kongres.
Pemerintahan telah meminta peninjauan dipercepat dari Mahkamah Agung, dengan keputusan apakah akan mendengarkan kasus ini diharapkan pada 10 September dan argumen lisan berpotensi pada awal November. Linimasa ini bertujuan untuk resolusi yang cepat, mengingat implikasi signifikan bagi kebijakan ekonomi AS dan perdagangan internasional. Tarif tetap berlaku setidaknya hingga 14 Oktober, sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung apakah akan menerima kasus ini.
Secara historis, Kongres memegang otoritas utama atas tarif, sebagaimana diuraikan dalam Pasal I, Bagian 8 Konstitusi. Meskipun Kongres telah mendelegasikan beberapa kekuasaan penetapan tarif kepada presiden dari waktu ke waktu, tantangan saat ini mempertanyakan sejauh mana delegasi ini. Argumen pemerintahan menekankan perlunya tarif ini untuk keamanan nasional dan kemakmuran ekonomi, sementara para kritikus menyoroti prinsip konstitusional kontrol Kongres atas perpajakan dan potensi kekuasaan eksekutif yang luas.
Hasil dari kasus Mahkamah Agung ini dapat secara signifikan mendefinisikan ulang batas-batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.