Dua kelompok advokasi, PRO ASYL dan Patenschaftsnetzwerk Ortskraefte, telah mengajukan keluhan pidana terhadap Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul dan Menteri Dalam Negeri Alexander Dobrindt. Keluhan ini menuduh para menteri gagal melindungi lebih dari 2.000 warga negara Afghanistan yang telah disetujui untuk relokasi ke Jerman. Individu-individu ini kini menghadapi risiko deportasi ke Afghanistan yang dikuasai Taliban, menyusul dimulainya deportasi pengungsi Afghanistan oleh Pakistan menjelang batas waktu 1 September.
Keluhan pidana tersebut didasarkan pada Pasal 221 KUH Pidana Jerman, yang berkaitan dengan "penelantaran" dan "kegagalan memberikan bantuan". Para advokat berpendapat bahwa para menteri telah melakukan kelalaian dengan mengizinkan deportasi pengungsi yang dianggap rentan di bawah kekuasaan Taliban. Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 400 orang yang disetujui untuk relokasi ke Jerman telah ditangkap di Pakistan dalam beberapa minggu terakhir, dan 34 orang telah dideportasi. Beberapa kasus melibatkan pemisahan keluarga dan pengiriman anak di bawah umur kembali ke Afghanistan sendirian. Menteri Luar Negeri Wadephul menyatakan bahwa kementeriannya berada dalam "kontak tingkat tinggi dengan pemerintah Pakistan untuk memastikan perlindungan orang-orang ini." Kementerian dalam negeri mengindikasikan bahwa mereka tidak dapat memberikan jadwal untuk program penerimaan tersebut tetapi mengharapkan keputusan segera.
Program penerimaan Jerman untuk warga Afghanistan yang berisiko, yang diluncurkan pada Oktober 2022 oleh pemerintah sebelumnya, kini sedang ditinjau oleh pemerintahan konservatif baru yang berkuasa, yang berjanji untuk membatasi migrasi. Sejak Mei 2021, Jerman telah menerima sekitar 36.500 warga Afghanistan yang dianggap rentan terhadap penindasan Taliban. UNHCR (Badan Pengungsi PBB) telah menyuarakan keprihatinan serius atas rencana deportasi Pakistan, memperingatkan tentang potensi pelanggaran kewajiban internasional dan risiko kemanusiaan, serta mendesak Pakistan untuk menghentikan pengembalian paksa, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.