Para menteri hukum dari negara-negara ASEAN menandatangani pernyataan bersama pada 21 Agustus 2025 di Kuala Lumpur, yang bertujuan untuk memperkuat arbitrase komersial internasional dan mediasi di seluruh kawasan. Pernyataan bersama ini, berjudul "Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development," menegaskan kembali komitmen negara-negara anggota untuk memajukan keadilan, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan melalui kerangka kerja penyelesaian sengketa yang lebih baik.
Inisiatif ini diprakarsai oleh Malaysia, selaku pemegang Keketuaan ASEAN pada tahun 2025, yang dipimpin oleh Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Kelembagaan), Dato' Seri Azalina Othman Said. Pernyataan tersebut menggarisbawahi tiga area utama: penyelarasan pembangunan ekonomi regional dengan standar internasional, pemanfaatan inovasi dan teknologi, serta peningkatan akses terhadap keadilan. Menteri Kehakiman Indonesia, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pernyataan ini mendukung penguatan kerangka hukum nasional Indonesia, khususnya dalam penyelesaian sengketa alternatif, sejalan dengan standar UNCITRAL Model Law.
Penandatanganan dilakukan di Kuala Lumpur Convention Centre selama ASEAN Law Forum 2025. Forum yang berlangsung dari 19 hingga 21 Agustus 2025 ini dihadiri oleh para menteri hukum ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN, Menteri Hukum Timor-Leste, serta Menteri Hukum Jepang. Diskusi dalam forum mencakup arbitrase internasional, keamanan siber, kejahatan siber, dan penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem hukum.
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, dalam forum tersebut mengumumkan pertimbangan serius pemerintah untuk mendirikan Kementerian Hukum khusus guna memperkuat ekosistem hukum Malaysia. Ia menekankan pentingnya inklusivitas dan keberlanjutan dalam sistem hukum, serta mendukung penggunaan platform berbasis AI untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya dalam mekanisme penyelesaian sengketa, dengan penekanan pada penggunaan AI yang bertanggung jawab.
Penguatan kerangka kerja regional untuk arbitrase dan mediasi ini diharapkan dapat meningkatkan iklim bisnis dan investasi di kawasan ASEAN, serta memperkuat posisi regional dalam lanskap hukum dan ekonomi global. Secara global, adopsi UNCITRAL Model Law telah terbukti meningkatkan arus FDI rata-rata sebesar 67% dan arus perdagangan sebesar 7%, menunjukkan dampak positif arbitrase terhadap perekonomian. Dengan langkah ini, ASEAN menegaskan dedikasinya untuk memajukan kerja sama hukum dan mendorong ekspansi ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayahnya.