Mahkamah Agung AS Batasi Kekuatan Kurator Kebangkrutan untuk Memulihkan Pembayaran Pajak

Mahkamah Agung AS memutuskan pada hari Rabu, 26 Maret, bahwa kurator kebangkrutan tidak dapat mengklaim kembali pembayaran pajak federal yang diduga curang yang dilakukan lebih dari dua tahun sebelum perusahaan mengajukan kebangkrutan. Keputusan 8-1 membatalkan putusan dari Pengadilan Banding Sirkuit ke-10 AS, yang telah mengizinkan seorang kurator untuk memulihkan $145.000 dari eksekutif All Resort Group yang digunakan untuk utang pajak pribadi. Hakim Ketanji Brown Jackson menyatakan kekebalan kedaulatan pemerintah federal melindunginya dari tuntutan hukum semacam itu ketika undang-undang negara bagian dengan undang-undang pembatasan yang lebih lama digunakan. Putusan tersebut menyelesaikan perpecahan di antara pengadilan banding AS tentang penerapan undang-undang transfer penipuan negara bagian untuk pembayaran pajak federal.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.