Senator AS Perkenalkan RUU Dwipartai untuk Mengawasi Penelitian Ilmu Hayati yang Didanai Pemerintah

RUU dwipartai, Risky Research Review Act, telah diperkenalkan di Senat AS. RUU tersebut bertujuan untuk membentuk Dewan Keamanan Penelitian Ilmu Hayati di dalam cabang eksekutif untuk mengawasi proyek penelitian ilmiah yang didanai pemerintah. Badan independen ini, yang terdiri dari para ilmuwan dan ahli, akan menganalisis proyek-proyek ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. RUU tersebut mengamanatkan suara mayoritas untuk persetujuan pendanaan, pengungkapan penuh dari pemohon hibah mengenai penelitian berisiko tinggi, dan laporan tahunan tentang kegiatan penelitian.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.