Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah meloloskan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein (Epstein Files Transparency Act) dengan dukungan mayoritas yang sangat besar, yakni 423 suara berbanding 1. Keputusan legislatif ini, yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2025, mewajibkan Departemen Kehakiman (DOJ) untuk mempublikasikan semua materi yang tidak diklasifikasikan terkait Jeffrey Epstein. Batas waktu untuk pengungkapan ini ditetapkan dalam 30 hari setelah undang-undang tersebut ditandatangani menjadi hukum.
Selain tuntutan transparansi berkas, rancangan undang-undang ini juga memerintahkan Jaksa Agung untuk menyerahkan daftar individu yang signifikan secara politik yang memiliki kaitan dengan Epstein dalam kurun waktu 15 hari. Kewajiban ini muncul setelah Pam Bondi sebelumnya menyatakan bahwa daftar klien Epstein “sudah ada di mejanya” untuk ditinjau. Inisiatif penting ini diajukan oleh perwakilan Thomas Massie, seorang Republikan dari Kentucky, dan Ro Khanna, seorang Demokrat dari California, menunjukkan adanya kerjasama bipartisan yang kuat.
Meskipun Presiden Donald Trump awalnya menunjukkan penolakan, ia kemudian mengubah pendiriannya, memungkinkan legislasi ini mendapatkan dukungan luas dari kedua belah pihak. Ketua DPR, Mike Johnson, turut mendukung RUU tersebut, meskipun ia sempat menyuarakan kekhawatiran mengenai perlindungan privasi para korban. Proses pemungutan suara di DPR dilakukan di bawah prosedur “penangguhan aturan,” yang mensyaratkan mayoritas dua pertiga untuk disahkan.
Dalam pemungutan suara yang menggunakan prosedur khusus tersebut, hasilnya adalah 427 suara “ya” berbanding satu suara “tidak.” Satu-satunya suara penolak datang dari Perwakilan Clay Higgins, yang beralasan bahwa ia perlu melindungi saksi-saksi yang tidak bersalah. Upaya yang dilakukan oleh para korban Epstein yang selamat, berkolaborasi dengan perwakilan kunci, memainkan peran krusial dalam memajukan undang-undang ini, termasuk peran Perwakilan Adelita Grijalva yang menandatangani petisi pembebasan untuk memaksa RUU tersebut diajukan ke pemungutan suara.
Pengungkapan dokumen yang potensial ini mencakup materi sejak tahun 2008 hingga keadaan kematian Epstein pada tahun 2019. Diharapkan, dokumen-dokumen ini akan memberikan kejelasan mengenai skala pengaruh dan jaringan Epstein. Setelah disahkan oleh DPR, undang-undang ini kini bergerak ke Senat. Pemimpin Mayoritas Senat, John Thune, dilaporkan telah setuju untuk mengesahkan undang-undang tersebut melalui persetujuan bulat (unanimous consent) segera setelah secara formal diterima dari DPR. Jika ini terjadi, RUU tersebut akan otomatis disahkan dan dikirimkan kepada Presiden untuk ditandatangani.
Perdebatan seputar undang-undang ini berpusat pada keseimbangan antara kebutuhan untuk melakukan penyuntingan demi melindungi informasi pribadi korban dan hak publik atas transparansi penuh. Secara tegas, undang-undang ini melarang penyuntingan materi karena alasan “rasa malu, kerusakan reputasi, atau sensitivitas politik.” Ro Khanna menggambarkan pengesahan undang-undang ini sebagai “hari perhitungan sejati bagi kelas Epstein,” menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya akuntabilitas publik di Amerika Serikat.

