Pada 2 Juni 2025, Hutan Nilgala di Sri Lanka secara resmi ditetapkan sebagai cagar alam yang dilindungi. Pengumuman ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, menegaskan komitmen negara terhadap konservasi lingkungan. Hutan Nilgala, yang mencakup area seluas 40.683 hektar, dikenal karena keanekaragaman hayati yang kaya dan pentingnya dalam konteks budaya dan sejarah. Kawasan ini menjadi rumah bagi berbagai spesies endemik dan memiliki nilai ekologis yang signifikan.
Selain nilai ekologisnya, Hutan Nilgala juga memiliki makna budaya yang mendalam bagi komunitas Vedda, kelompok etnis pribumi Sri Lanka. Bagi mereka, hutan ini bukan hanya sekadar area konservasi, tetapi juga merupakan ruang suci yang dihormati dan dihargai. Penetapan hutan ini sebagai cagar alam diharapkan dapat memperkuat identitas dan rasa memiliki komunitas lokal terhadap lingkungan mereka.
Perlindungan Hutan Nilgala diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat setempat. Keterlibatan aktif dalam konservasi lingkungan telah terbukti dapat mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong perubahan perilaku positif terhadap alam, meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam.
Penetapan Hutan Nilgala sebagai cagar alam juga merupakan hasil dari perjuangan panjang melawan ancaman terhadap hutan ini, termasuk upaya penggundulan hutan untuk kepentingan pertanian skala besar. Meskipun telah ada upaya untuk melindungi hutan ini, tantangan seperti perampasan tanah dan kepentingan pembangunan masih menjadi ancaman terhadap integritas kawasan ini. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dan penguatan mekanisme perlindungan menjadi kunci dalam menjaga kelestarian Hutan Nilgala di masa depan.