Senat Amerika Serikat Setujui Pajak 1% pada Pengiriman Uang, Berdampak pada Ekonomi Amerika Latin

Diedit oleh: Elena Weismann

Pada tanggal 1 Juli 2025, Senat Amerika Serikat menyetujui revisi dari "RUU Satu Indah yang Besar", memperkenalkan pajak federal sebesar 1% pada pengiriman uang ke luar negeri. Pajak ini, yang dikenal sebagai "Pajak Transfer Remitansi Khusus", hanya akan berlaku untuk transfer yang dilakukan dalam bentuk tunai, wesel pos, atau cek kasir.

Pengiriman uang dari rekening bank atau melalui kartu debit atau kredit yang dikeluarkan di Amerika Serikat dikecualikan. Pelaksanaan pajak ini dijadwalkan pada tanggal 31 Desember 2025. Meskipun terjadi pengurangan tarif pajak dari 5% yang awalnya diusulkan menjadi 1%, pelaksanaannya dapat berdampak signifikan pada ekonomi Amerika Latin.

Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum, mengumumkan bahwa pemerintahannya akan mengganti pajak 1% kepada migran Meksiko yang mengirimkan uang melalui Financiera del Bienestar (Finabien). Dana Moneter Internasional (IMF) juga telah menyatakan keprihatinan tentang potensi konsekuensi dari pajak ini terhadap negara-negara penerima pengiriman uang. Kebijakan ini perlu dicermati dengan hati-hati, mengingat pentingnya pengiriman uang bagi banyak keluarga di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara secara keseluruhan. Pemerintah dan lembaga keuangan di Indonesia diharapkan dapat mengantisipasi dampak potensial dan mencari solusi untuk meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada pengiriman uang dari keluarga yang bekerja di luar negeri. Hal ini sejalan dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sumber-sumber

  • La Opinión Digital

  • El Salvador Times

  • República

  • El País México

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.