Pada tanggal 1 Juli 2025, Senat Amerika Serikat menyetujui paket fiskal signifikan yang diajukan oleh Presiden Donald Trump. Paket ini mencakup pemotongan pajak yang substansial dan peningkatan investasi dalam pertahanan dan keamanan perbatasan.
Paket fiskal tersebut mengusulkan pemotongan pajak sebesar $4,5 triliun, bersamaan dengan pemotongan $1,2 triliun untuk program sosial. Pemotongan ini termasuk Program Bantuan Nutrisi Tambahan (SNAP) dan Medicaid, yang memicu kekhawatiran di kalangan anggota parlemen dan penerima manfaat.
Undang-undang tersebut juga memperkenalkan persyaratan kerja yang lebih ketat bagi penerima manfaat SNAP, memperluas rentang usia dan termasuk orang tua dengan anak-anak. Perubahan ini dapat mengakibatkan hingga 11 juta orang kehilangan akses ke program tersebut.
Keputusan ini, meskipun berfokus pada Amerika Serikat, juga relevan bagi Indonesia. Perubahan dalam kebijakan ekonomi di negara-negara maju seperti AS seringkali memiliki dampak global, termasuk pada ekonomi Indonesia. Sebagai contoh, perubahan dalam belanja konsumen AS dapat memengaruhi permintaan ekspor dari Indonesia. Selain itu, pemotongan anggaran untuk program sosial di AS dapat memicu diskusi tentang kebijakan kesejahteraan sosial di Indonesia, terutama dalam konteks upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkait diharapkan terus memantau perkembangan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.