Pada 9 Juli 2025, CEO Ripple, Brad Garlinghouse, memberikan kesaksian di hadapan Komite Perbankan Senat AS. Sidang tersebut berfokus pada pembangunan pasar aset digital. Garlinghouse mengadvokasi regulasi yang jelas untuk mendukung inovasi kripto.
Senat membahas RUU GENIUS, yang disahkan pada 17 Juni 2025, dengan suara 68-30. RUU ini bertujuan untuk mengatur stablecoin. Senator Elizabeth Warren menyampaikan kekhawatiran tentang potensi risiko.
XRP mengalami lonjakan, meningkat lebih dari 12% dalam 24 jam terakhir. Pada 9 Juli 2025, XRP diperdagangkan pada $2,41. Harga tertinggi intraday mencapai $2,42, dan terendah $2,3. Perkembangan ini menarik perhatian di pasar keuangan Indonesia, terutama mengingat potensi dampak terhadap investasi digital. Penting untuk dicatat bahwa regulasi terkait aset kripto di Indonesia terus berkembang, dan investor disarankan untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan terkini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).