Pada tanggal 7 Juli 2025, XRP dari Ripple diperdagangkan pada $2.25, mencapai titik tertinggi intraday $2.35. Hal ini menyusul pengajuan Ripple untuk lisensi perbankan nasional dari Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) AS.
Pengajuan ini bertujuan untuk memperluas layanan kripto di bawah regulasi federal. Harga XRP naik sebesar 3% setelah pengumuman tersebut, mencerminkan optimisme pasar. Ripple juga mengajukan akun master Federal Reserve melalui anak perusahaannya.
Langkah ini memungkinkan Ripple untuk memegang cadangan stablecoin secara langsung dengan bank sentral. Ini memberikan lapisan keamanan tambahan untuk stablecoin-nya, RLUSD. Perkembangan ini menggarisbawahi komitmen Ripple untuk berintegrasi ke dalam sistem keuangan tradisional. Perkembangan ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, khususnya dalam penggunaan teknologi blockchain dan aset kripto. Hal ini juga relevan dengan perkembangan di negara-negara ASEAN lainnya, yang juga menunjukkan minat pada teknologi serupa.