Inggris Perkenalkan Aturan Pelaporan Kripto

Diedit oleh: Yuliya Shumai

Pemerintah Inggris melalui HMRC (Lembaga Pendapatan dan Bea Cukai) telah mengumumkan kewajiban pelaporan baru bagi pemegang mata uang kripto. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengidentifikasi penggelapan pajak terkait keuntungan dari kripto. Aturan ini berlaku bagi semua pemegang kripto di Inggris.

Mulai Januari 2026, individu wajib memberikan detail pribadi kepada penyedia layanan kripto. Kegagalan mematuhi dapat mengakibatkan denda sebesar £300. Penyedia layanan juga menghadapi sanksi serupa jika tidak patuh.

Penjualan atau pertukaran kripto dapat dikenakan pajak keuntungan modal. Pajak penghasilan dan kontribusi asuransi nasional juga dapat berlaku untuk kripto yang diperoleh dari pekerjaan, penambangan, staking, atau peminjaman. James Murray menyatakan bahwa aturan ini akan memastikan kepatuhan pajak. Jonathan Athow menekankan bahwa ini bukanlah pajak baru.

Kabar ini penting bagi para investor di Indonesia, mengingat minat terhadap aset kripto yang terus meningkat di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil langkah-langkah untuk mengatur dan mengawasi perdagangan kripto. Peraturan di Inggris ini bisa menjadi referensi bagi Indonesia dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara. Oleh karena itu, para pemegang kripto di Indonesia diharapkan untuk terus memantau perkembangan peraturan terkait kripto, baik di dalam maupun di luar negeri, serta berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan.

Sumber-sumber

  • Yahoo! Finance

  • HMRC's Reporting Cryptoasset User and Transaction Data

  • Check if you'll need to report cryptoasset data to HMRC

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.