Hingga Juli 2025, beberapa yurisdiksi menawarkan lingkungan pajak yang menarik bagi investor mata uang kripto. Lokasi-lokasi ini memberikan manfaat signifikan melalui kebijakan pajak dan kerangka regulasi, menjadikannya ideal bagi para pedagang dan investor kripto secara global.
Kepulauan Cayman, setelah amandemen Undang-Undang VASP-nya yang berlaku mulai 1 April 2025, tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, keuntungan modal, atau pajak korporasi. Uni Emirat Arab (UEA) membebaskan individu dari pajak penghasilan pribadi atas penghasilan kripto. Lebih lanjut, UEA menghapus PPN 5% pada transaksi kripto, efektif 15 November 2024.
El Salvador, sejak 2021, mempertahankan lingkungan bebas pajak untuk transaksi kripto, tanpa pajak keuntungan modal atau pajak penghasilan atas aktivitas Bitcoin. Jerman menawarkan manfaat bebas pajak bagi pemegang jangka panjang, dengan penjualan, swap, atau penggunaan kripto yang dipegang lebih dari 12 bulan bebas pajak. Portugal membebaskan keuntungan modal kripto untuk aset yang dipegang lebih dari 365 hari. Namun, program NHR dihentikan per Juli 2025.
Perlu diingat bahwa kebijakan pajak dapat berubah. Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum membuat keputusan investasi. Di Indonesia, peraturan terkait kripto juga terus berkembang. Masyarakat diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan mempertimbangkan implikasi pajak yang berlaku.