Ripple telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pengawas Mata Uang AS (OCC) untuk mendapatkan izin bank nasional. Langkah ini bertujuan untuk memperluas layanan penyimpanan aset digital, penerbitan stablecoin (RLUSD), dan kemampuan pembayaran antarnegara bagian. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyatakan bahwa persetujuan akan membuat Ripple tunduk pada pengawasan regulasi federal dan negara bagian, yang akan menetapkan standar kepercayaan baru untuk pasar stablecoin.
Setelah pengumuman tersebut, harga XRP meningkat sekitar 3%, mencapai sekitar $2.23. Ripple juga mengajukan permohonan akun master dengan Federal Reserve untuk mengakses langsung sistem pembayaran Fed dan menyimpan cadangan stablecoin-nya di bank sentral. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mengatur dan mengembangkan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya, serta mendorong inklusi keuangan.
Namun, ada ketidakpastian seputar platform Ripplecoin Mining. Platform tersebut mengklaim telah beroperasi sejak 2017, menawarkan layanan cloud mining untuk XRP, USDT, dan BTC. Ulasan pengguna di Trustpilot, meskipun menyertakan umpan balik positif, juga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi platform tersebut. Masyarakat Indonesia perlu berhati-hati dan melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi dalam platform semacam ini.
Investor disarankan untuk melakukan uji tuntas sebelum mempertimbangkan investasi melalui platform Ripplecoin Mining. Secara keseluruhan, permohonan Ripple untuk mendapatkan izin bank nasional menandakan integrasi bertahap keuangan kripto ke dalam sistem keuangan arus utama, tetapi investor harus hati-hati menilai risiko yang terkait. Ini merupakan perkembangan menarik di tengah pertumbuhan pesat industri kripto di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia, di mana minat terhadap aset digital terus meningkat. Pemerintah dan otoritas keuangan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan stabilitas dan perlindungan bagi investor.